Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain
KemenPPPA Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Bengkulu Utara Dipublikasikan Pada : Jumat, 06 Mei 2022 Dibaca : 69 Kali Siaran Pers Nomor: B-254/SETMEN/HM.02.04/05/2022 Jakarta (6/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penyelesaian hukum yang adil atas kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya (16) hingga melahirkan seorang bayi laki-laki di Bengkulu Utara. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menangkap pelaku dan memproses penanganan hukumnya sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. “KemenPPPA tidak bisa menoleransi tindakan seorang ayah yang begitu tega terhadap anak kandungnya. Kasus ini harus diusut tuntas dan kami harapkan pelakunya dapat segera ditahan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Kamis (05/05/2022). Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan pelaku ke Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Jaya, Bengkulu Utara pada 4 Mei 2022. Namun, pihak kepolisian belum menangkap pelaku dan menyatakan pelaku masih dalam pencarian. Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bengkulu, korban tinggal bersama pelaku yang merupakan bapak kandungnya dan ibu tirinya, sedangkan ibu kandung korban bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Setelah kasus ini terungkap pelaku melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi. Korban saat ini tinggal di kerabatnya dan dipastikan akan segera menjalani visum. KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi hukuman yang tegas terhadap pelaku. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 6, 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Menteri PPPA menegaskan KemenPPPA bersama UPTD PPA Provinsi Bengkulu akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. UPTD PPA Provinsi Bengkulu berkoordinasi dengan UPTD Bengkulu Utara akan melakukan penjangkauan kepada korban. Kasus kekerasan seksual yang dialami anak dengan pelaku dari orang terdekat bagaikan fenomena gunung es. Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak, harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pengawasan dan antisipasi harus dikedepankan agar kasus serupa tidak terulang. Menteri PPPA mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan agar kasus tidak terus berulang. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id
Hari Buruh, Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Perempuan Di Dunia Kerja Harus Dihapuskan Dipublikasikan Pada : Minggu, 01 Mei 2022 Dibaca : 100 Kali Siaran Pers Nomor: B- 252/SETMEN/HM.02.04/05/2022 Jakarta (01/5) – Momentum Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei harus menjadi evaluasi dan refleksi bagi semua pihak terutama isu kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di lingkungan kerja. Kekerasan dan pelecehan yang dialami perempuan selain berdampak buruk dan menimbulkan trauma bagi korban, juga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. “Tindak kejahatan pelecehan seksual yang menimpa para pekerja perempuan tidak hanya merugikan korban namun juga perusahaan. Bagi korban, mereka menghindari situasi kerja tertentu yang dirasakan tidak nyaman, rasa malu atau tidak percaya diri, keinginan untuk mengundurkan diri, kesehatan mental, hingga performa kerja yang menurun. Sedangkan bagi perusahaan akan ada peningkatan absensi cuti sakit, penurunan motivasi, penurunan produksi, biaya hukum, pergantian pekerja hingga terganggunya citra dan jati diri perusahaan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Menteri PPPA menjelaskan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat dilakukan secara horizontal yakni antar rekan kerja; vertikal yakni atasan kepada bawahan, oleh senior yang secara hirarki memiliki power; serta oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh klien, pelanggan, pasien, vendor, mitra, investor, penumpang, narasumber dan lain-lain. “Ada beberapa faktor yang mempengaruhi fenomena gunung es dalam pelecehan dan kekerasan di dunia kerja diantaranya adanya relasi kekuasaan yang beragam, ketiadaan pengaturan yang jelas, mekanisme penanganan yang tidak tersedia, kondisi kerja yang buruk dan budaya yang menyalahkan korban,” ungkap Menteri PPPA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), berupaya mendukung upaya Kementerian Tenaga Kerja untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 190. Menteri PPPA menambahkan sektor swasta juga perlu terus mendorong pengembangan praktik baik yang telah dilakukan untuk pengurangan segala bentuk kekerasan dan pelecehan dalam ruang kerja. “Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja diantaranya melalui pencegahan dan perlindungan, penanganan dan pengawasan, penegakan hukum dan pemulihan, serta penyusunan panduan dan pelatihan,” tambah Menteri PPPA. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja ke dalam peraturan-peraturan terkait. Salah satu tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan bagi seluruh orang yang bekerja tanpa memandang status kontrak kerja mereka. Beberapa kerangka hukum dan kebijakan terkait pengurangan kekerasan dan pelecehan: Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan –UU No 7/1984; Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja; Peraturan Mentri PPPA No. 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja. Dalam rangka Presidensi G20 Indonesia, inisiatif G20 Empower melakukan beberapa kegiatan bersama dengan para Advocate G20 Empower, untuk mempromosikan dan melakukan penguatan kapasitas terkait isu-isu pemberdayaan perempuan termasuk didalamnya adalah isu kekerasan di dunia kerja. “Kami percaya bahwa upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan di dunia kerja memerlukan sinergi dari pemerintah, pengusaha atau pemberi kerja serta peran Serikat Pekerja. Oleh karena itu kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan di tempat kerja,” tutur Menteri PPPA. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id
