Day: April 29, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Penguatan Peran Gender, Atasi Masalah dalam Pembangunan

Penguatan Peran Gender, Atasi Masalah dalam Pembangunan   Siaran Pers Nomor: B- 244/SETMEN/HM.02.04/04/2022   Jakarta (27/4) – Akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. 4 faktor ini menjadi tolak ukur kesenjangan gender dalam konteks pembangunan antara perempuan dan laki-laki yakni dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya pembangunan, partisipasi dalam kegiatan pembangunan dan pengambilan keputusan, serta mendapat manfaat dari hasil pembangunan.   “Jika ketidakadilan pada faktor-faktor tadi terjadi pada mereka (perempuan dan laki-laki) inilah yang akan melahirkan masalah-masalah dalam pembangunan kita,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lenny N Rosalin dalam kegiatan Ministerial Lecture dengan teman ‘Presidensi G20 Indonesia : Peningkatan Ketahanan Kesehatan Keluarga dan Penguatan Peran Gender Berbudaya’ yang diselenggarakan Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (27/4) secara virtual.   Lenny memaparkan, menurut laporan Global Gender Gap Index 2021 yang dikeluarkan World Economic Forum Tahun 2021, Indonesia memiliki skor 0,688 untuk kesenjangan gender secara keseluruhan dengan peringkat 101 secara global. Indikator yang diukur diantaranya ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan politik, dengan poin capaian pada pemberdayaan politik (political empowerment) yang paling rendah.   “Kesetaraan gender menentukan kemajuan bangsa di masa kini dan masa depan. Kalau laki-laki dan perempuan tidak setara, bagaimana kita mau mencapai pembangunan yang optimal tidak hanya pembangunan yang maksimal. Oleh karena itu pengarusutamaan gender menjadi strategi yang ditawarkan,” tutur Lenny.   Menurut Lenny, perempuan menjadi kelompok yang paling tinggi mengalami diskriminasi gender. Baik itu di rumah, di ruang publik, maupun tempat kerja dengan beragam jenis diskriminasi yang kerap diterima seperti subordinasi, beban ganda, kekerasan, sterotype, hingga marginalisasi. Namun, Lenny menegaskan bukan berarti laki-laki tidak lepas dari ketimpangan gender.   “Isu kesenjangan gender itu tidak selalu harus ada pada perempuan, tetapi ada pada laki-laki juga bisa yang penting siapa yang dirugikan atau kelompok mana yang angkanya jauh lebih rendah satu dibanding lainnya, di situlah intervensi harus diberikan agar nanti muncul kesetaraan. Misalnya ketimpangan dalam faktor penunjang pemberdayaan ekonomi. Persentase pengguna internet ternyata lebih banyak perempuan dibanding laki-laki,” tambah Lenny.   Untuk menjawab tantangan dalam mengurangi kesenjangan gender, KemenPPPA berupaya menjalankan 5 (lima) Arahan Presiden yakni; Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan yang Berperspektif Gender; Peningkatan Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan/Pengasuhan Anak; Penurunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; Penurunan Pekerja Anak; dan Pencegahan Perkawinan Anak.   Menurut Lenny, 5 arahan tersebut sangat berkorelasi dalam mengatasi kesenjangan gender di Indonesia dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk ikut berperan seperti melalui Kementerian/Lembaga, kelompok anak, keluarga, satuan pendidikan, dan lingkungan. Lenny berharap perguruan tinggi, khususnya UGM juga aktif terlibat dalam mendukung peningkatan kesetaraan gender di Indonesia.   “Tentunya institusi pendidikan tinggi di lingkungan kampus, ada tri dharma perguruan tinggi yang bisa kita perankan. Baik peran sebagai individu, sebagai anggota di kampus, dan sebagai anggota keluarga. Jadi intervensi dari perguruan tinggi dengan mendukung pengarusutamaan gender juga memberi dampak yang signifikan dan postif bagi kemajuan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan indikator-indikator IPM (Indek Pembangunan Manusia), Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG),” jelas Lenny.   BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Gerak Bersama Untuk Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana, KemenPPPA Tandatangani PKS Tiga Lembaga Negara

Gerak Bersama Untuk Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana, KemenPPPA Tandatangani PKS Tiga Lembaga Negara   Siaran Pers Nomor: B-247/SETMEN/HM.02.04/04/2022   Jakarta (28/4) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana di Kantor KPAI, Jakarta (27/4). Penandatanganan PKS dilakukan mengingat situasi krusial perlindungan anak di Indonesia, terutama dalam hal pemenuhan hak restitusi yang sampai hari ini masih memperlihatkan fluktuasi keberhasilan baik dalam konteks pendampingan, proses hukum, dan eksekusi di dalam ranah putusan yang sudah mengikat hasil dari pengadilan.   Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan implementasi pemenuhan restitusi membutuhkan dukungan berbagai macam elemen dan pemangku kepentingan yang terlibat secara langsung, terutama permohonan dari orang tua/wali anak korban dan penyelenggara perlindungan anak yang mendampingi untuk memastikan pemenuhan hak restitusi anak korban pidana sehingga korban mendapatkan keadilan dari kerugian yang dialami. Hanya saja, dalam pemenuhan hak restitusi, kerap ditemukan berbagai kendala, seperti proses permohonan yang tersendat dari anak, keluarga dan pendamping hingga rendahnya permohonan restitusi dalam laporan formal di tingkat Aparat Penegak Hukum (APH).   “Pemenuhan hak restitusi bagi korban itu masih menemui banyak hambatan dan kendala, apalagi sebelum kita memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penandatanganan PKS Tiga Lembaga Negara ini menjadi sebuah ikhtiar dan upaya Pemerintah untuk para korban, khususnya anak-anak.” ujar Nahar.   Nahar menyampaikan, pemenuhan hak restitusi anak korban pidana membutuhkan sinergi, kolaborasi, dan advokasi bersama, dalam membangun sistem perlindungan anak yang optimal. KemenPPPA bersama dengan KPAI dan LPSK merespon situasi tersebut dengan melahirkan PKS Tiga Lembaga Negara tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana. “PKS ini lahir untuk menguatkan implementasi ketika terjadi hambatan-hambatan di lapangan dimulai dari penyidikan hingga putusan. Dengan PKS ini KemenPPPA, KPAI, dan LPSK dapat saling berkolaborasi, bahu-membahu, dan bergerak bersama memberikan hak-hak serta kepentingan terbaik untuk korban.” tambah Nahar.   Lebih lanjut, Nahar menjelaskan ruang lingkup kerjasama yang dilaksanakan antara KemenPPPA, KPAI, dan LPSK terdiri atas penguatan advokasi kebijakan dan/atau regulasi terkait pemenuhan hak restitusi dalam perlindungan anak korban tindak pidana, pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana, koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan perlidnungan dan pemenuhan hak anak korban tindak pidana termasuk pemenuhan hak restitusi, pertukaran data dan/atau informasi terkait perkara pidana anak korban tindak pidana, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat APH.   Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAI, Susanto menerangkan terdapat 6 (enam) kelompok anak-anak yang berhak mendapatkan restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, diantaranya adalah anak berhadapan dengan hukum, anak korban trafficking, anak korban eksploitasi ekonomi seksual, anak korban pornografi, anak korban kekerasan fisik, psikis, serta kekerasan seksual.   “Tiga trend besar laporan kasus yang diterima oleh KPAI pada tahun 2021 adalah anak korban kekerasan seksual, anak korban kekerasan fisik, dan anak korban pornografi. Melihat dari trend laporan, tiga kasus tersebut sebenarnya secara regulasi berhak mendapatkan restitusi walaupun dengan syarat. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada PR yang sangat besar untuk memastikan anak-anak yang menjadi korban itu tidak hanya mendapatkan layanan hukum setuntas mungkin tetapi juga mendapatkan restitusi.” jelas Susanto.   Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Noor Sidharta menegaskan kesiapan LPSK dalam mendukung KemenPPPA dan KPAI untuk memberikan layanan terbaik kepada saksi dan korban kasus-kasus kekerasan, khususnya pada anak. Sidharta juga menambahkan, LPSK dimandatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Tercantum juga di dalamnya mengenai tata cara pemberian hak atas kompensasi bagi korban tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, dan hak atas restitusi.   “Untuk restitusi, hak atas restitusi merupakan hak korban kejahatan untuk menuntut ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana yang dialaminya kepada pelaku atau pihak ketiga. Dalam memberikan kepentingan serta hak-hak terbaik bagi anak sangat dibutuhkan kerjasama, sinergi, dan kolaborasi lintas sektor karena LPSK sendiri tidak ada di hulu, melainkan di tengah dan hilir.” tutur Sidharta.   KemenPPPA bersama dengan KPAI dan LPSK menegaskan semangat dari penandatanganan PKS ini adalah untuk memastikan mandat Negara terlaksana dengan baik serta memberikan perlindungan serta hak-hak terbaik bagi korban. “Besar harapannya dengan penandatanganan PKS ini dapat memaksimalkan proses dalam implementasi, realisasi, dan memastikan amanah Negara terlaksana dengan baik dan sesuai, karena tidak semua stakeholder memiliki persepsi yang sama terkait restitusi. Diharapkan juga PKS ini dapat memperkuat apa yang sudah diputuskan melalui UU TPKS. Tidak lupa, tentunya peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk membangun sistem perlindungan dan pemenuhan hak korban yang lebih baik ke depannya.” tutup Nahar.     BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Menteri PPPA : Sinergi dan Kolaborasi Kunci Penyelesaian Permasalahan Perempuan dan Anak

Menteri PPPA : Sinergi dan Kolaborasi Kunci Penyelesaian Permasalahan Perempuan dan Anak   Siaran Pers Nomor: B-237/SETMEN/HM.02.04/04/2022   Jakarta (25/4) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan perempuan yang berdaya secara ekonomi merupakan salah satu hulu untuk bisa menyelesaikan permasalahan – permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. Untuk itu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak untuk menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak Indonesia.   “Perempuan berdaya secara ekonomi, merupakan salah satu hulu untuk bisa menyelesaikan permasalahan – permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat, seperti pendidikan, kekerasan, pekerja anak, dan perkawinan anak. Kekuatan kita untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak adalah dengan sinergi dan kolaborasi. Ini adalah kunci agar kita bisa menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak Indonesia,” ujar Menteri PPPA di hadapan kurang lebih 150 orang kaum dhuafa dan 200 anak yatim piatu dalam Acara “Santunan Yatim Piatu & Kaum Dhuafa di Bulan Ramadhan 1443 H” yang diselenggarakan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dan Yasasan Pejuang Subuh Pondok Indah (YPSPI) di Jakarta, Minggu (24/4).   Menteri PPPA menuturkan dari total 65,5 juta UMKM di Indonesia, hampir 64 jutanya adalah usaha mikro. 64 persen dari jumlah usaha mikro tersebut dimiliki dan dikelola perempuan.   “Untuk usaha mikro, saya mengetahui bagaimana gerakan IWAPI di 34 provinsi, juga di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, sinergi dapat kita lakukan untuk memberikan pendampingan dalam upaya menjadikan usaha mikro yang dikelola perempuan bisa naik kelas,” kata Menteri PPPA.   Menteri PPPA berharap para perempuan kaum dhuafa bisa diberikan pendampingan agar mereka bisa berdaya secara ekonomi. Mereka tidak hanya mengandalkan pendapatan suaminya, tetapi juga bisa ikut berkontribusi untuk perekonomian keluarganya.   “Kaum dhuafa dan anak – anak ini tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan yayasannya. Anak – anak ini adalah anak Indonesia. Anak kita semua yang sudah seharusnya kita lindungi. Sebagai generasi penerus bangsa, mereka dapat terpenuhi hak – haknya, yaitu hak untuk hidup, tumbuh berkembang, mendapatkan perlindungan, dan berpartisipasi di masyarakat,” ujar Menteri PPPA. Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan apresiasinya kepada IWAPI dan YPSPI atas terselenggaranya acara ini. Menteri PPPA mengatakan merupakan kewajiban bersama untuk saling berbagi kasih dan peduli terhadap sesama.   “Tentunya 2 tahun belakangan ini adalah hari – hari yang sulit untuk kita semua karena adanya pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kami dari KemenPPPA menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya untuk IWAPI dan YPSPI karena telah membuktikan kerja nyatanya melalui kegiatan hari ini untuk berbagi kasih dengan kaum dhuafa dan anak yatim piatu yang juga merupakan saudara – saudara kita,” kata Menteri PPPA.   Senada dengan Menteri PPPA, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menyampaikan apresiasinya kepada IWAPI dan YPSPI karena sudah membantu kaum dhuafa dan anak yatim piatu melalui acara ini.   Sandiaga mengajak agar dapat bersama – sama membangkitkan ekonomi Indonesia. “Mari bersama – sama bangkitkan ekonomi!” tutup Sandiaga.     BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id