Day: April 23, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Menteri PPPA: Semangat Juang Kartini dalam Implementasi UU TPKS

Menteri PPPA: Semangat Juang Kartini dalam Implementasi UU TPKS Dipublikasikan Pada : Jumat, 22 April 2022 Dibaca : 28 Kali Siaran Pers Nomor: B-231/SETMEN/HM.02.04/04/2022     Jakarta (22/4) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menerapkan semangat perjuangan Ibu Kartini dalam setiap langkah untuk memperjuangkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Semangat perjuangan yang sama pun perlu diterapkan dalam penanganan dan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.   Menteri PPPA menjelaskan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak beserta layanannya telah menjadi salah satu prioritas utama dalam program kerja Pemerintah Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diberikan mandat 5 (lima) isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo, salah satunya penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.   “Kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak saat ini merupakan alarm bagi kita semua untuk merapatkan barisan, bergerak cepat, dan bertindak tepat. Apalagi, berbagai modus dan kronologi kasus yang terjadi semakin hari semakin beragam dan tidak dapat kita prediksi sebelumnya. Kasus kekerasan pada perempuan dan anak itu adalah fenomena gunung es, masih banyak kasus yang belum terungkap dan tidak terlaporkan.” tutur Menteri PPPA dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/4).   Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, tercatat 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan seksual fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Sebanyak 3 dari 10 anak laki-laki dan 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun juga pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya.   “Meskipun secara prevalensi ada penurunan angka dari survei sebelumnya, pada kenyataannya data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan masih tinggi dan terjadi peningkatan. Meningkatnya jumlah laporan dan kasus kekerasan yang terungkap, maka kita patut bersyukur masyarakat sudah berani berbicara dan melaporkan kasus kekerasan yang dialami ataupun yang dilihatnya. Dari kasus yang terungkap artinya tingkat pemahaman masyarakat sudah semakin baik. Kekerasan seksual bukanlah aib, pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bergerak memberikan keadilan kepada korban dan menghukum pelaku dengan hukuman yang sesuai,” ujar Menteri PPPA.   Menteri PPPA mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dan sambutan antusias masyarakat Indonesia terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara resmi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rapat Paripurna DPR RI 12 April 2022 silam. Menteri PPPA menyampaikan ada 9 (Sembilan) jenis kerasan seksual serta program-program dan terobosan-terobosan tercantum di dalam UU TPKS yang memberikan kepentingan terbaik untuk korban, keluarga, dan saksi. Menteri PPPA juga berharap dengan pengesahan UU TPKS tidak hanya menjadi regulasi semata, tetapi harus terus diupayakan implementasinya sehingga korban kekerasan seksual di Indonesia mendapatkan keadilan dan pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal.   “Kini permasalahan kompleks kekerasan seksual sudah memiliki payung hukumnya, kami berharap ini dapat menjadi pedoman bagi APH dan masyarakat Indonesia dalam menuntaskan permasalahan kekerasan seksual,” tambah Menteri PPPA.   Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Agus Andrianto menyatakan dukungan penuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas UU TPKS sebagai payung hukum perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia. Kepala Bareskrim Polri pun mengapresiasi KemenPPPA dan pemerintah yang terus berupaya memperjuangkan UU TPKS hingga akhirnya disahkan.   Kepala Bareskrim Polri menjelaskan dalam mendukung implementasi UU TPKS, Polri mempersiapkan 4 (empat) macam aspek dukungan, diantaranya: (1) pemenuhan kuantitas dan kualitas penyidik TPKS; (2) mengevaluasi anggaran yang ada untuk segera dilakukan penyesuaian anggaran penyidikan TPKS; (3) penyiapan sarana Ruang Pelayanan Khusus (RPK) sesuai dengan standar pelayanan, penguatan kelembagaan dengan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Markas Besar (Mabes) dan Kepolisian Daerah (Polda), serta menginventarisasi sarana pelayanan internal dan mitra/jaringan untuk pengintegrasian; dan (4) merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol)/Peraturan Kapolri (Perkap)/Standard Operating Procedure (SOP)/Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)/Petunjuk Teknis (Juknis)/Sistem Pendataan yang terkait dengan penyidikan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk pembuatan daftar pertayaan untuk penerima laporan dan pemeriksaan serta mekanisme pemberian perlindungan sementara dan pembatasan gerak pelaku, memperkuat kerjasama dengan stakeholder terkait, pengintegrasian sistem dan sarana dalam penanganan kasus TPKS, serta melakukan pencegahan dengan memanfaatkan media literasi digital dan portal media sosial yang dikelola oleh dinas.   “Harapan kami, masyarakat di Indonesia dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan dan mengedukasi terkait UU TPKS. Apalagi UU TPKS sudah melalui perjalanan yang sangat panjang dan sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Kehadiran UU TPKS ini merupakan jawaban atas bentuk kepedulian Pemerintah dalam penanggulangan kekerasan, khususnya perempuan dan anak.” harap Kepala Bareskrim Polri.   Kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak merupakan kasus kompleks yang membutuhkan penanganan multi-sektoral. Untuk itu, Kepala Bareskrim Polri mengajak masyarakat Indonesia untuk bergandeng tangan dan terus memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia, terutama perempuan dan anak. Masyarakat diharapkan mampu menjadi pelopor dan pelapor dalam pengimplementasian UU TPKS.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id  

Bangun Sinergi dan Kolaborasi Untuk Turunkan Angka Kematian Ibu (AKI) 

Bangun Sinergi dan Kolaborasi Untuk Turunkan Angka Kematian Ibu (AKI) Dipublikasikan Pada : Jumat, 22 April 2022 Dibaca : 43 Kali Siaran Pers Nomor: B- 229/SETMEN/HM.02.04/04/2022 Jakarta (22/4) – Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dipengaruhi berbagai faktor yang sarat dengan isu gender, sehingga angka AKI dijadikan salah satu penyumbang tingkat kesetaraan gender yang diukur dengan Indeks Pemberdayaan Gender (IPG). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan, penyebab tingginya AKI antara lain masih adanya norma gender yang patriarki. Faktor ini membuat perempuan tidak memiliki kekuatan membuat keputusan yang berhubungan dengan reproduksi mereka sendiri, termasuk terkait kehamilan dan persalinan. “Situasi masyarakat yang patriarki, diperparah dengan terbatasnya sumber keuangan dan rendahnya kontrol perempuan untuk memilih pelayanan kesehatan dan menggunakan uang untuk kesehatan dirinya sendiri maupun anak-anaknya karena masih bergantung kepada suami bahkan keluarga lainnya seperti orangtua. Kurangnya dukungan suami atau keluarga pada kesehatan ibu masih terjadi terutama di wilayah-wilayah terpencil,” jelas Menteri Bintang dalam kegiatan Seminar dan Diskusi Panel SPRIN Tahun 2022 dengan tema “Quo Vadis Angka Kematian Ibu di Indonesia” secara virtual (21/4). Faktor lain seperti pendarahan di tengah macet jalan yang rusak, kemiskinan, kurangnya pengetahuan kebutuhan dasar ibu hamil, kurang pengetahuan pentingnya pemeriksaan rutin selama kehamilan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama kehamilan juga menjadi penyebab kehamilan yang kurang baik dan beresiko besar terjadinya ibu hamil meninggal. “Satu hal lagi, perkawinan anak juga menjadi faktor penyebab. Dampak perkawinan anak bagi perempuan tidak sederhana karena rentan menimbulkan persoalan kesehatan reproduksi yang belum siap hingga resiko kematian,” tambah Menteri Bintang. Dalam rangka penurunan AKI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terlibat dalam program Gerakan Sayang Ibu (GSI) dan Suami SIAGA (Siap Antar Jaga). Selain itu juga terlibat dalam Kampanye global HeforShe, yaitu peningkatan keterlibatan laki-laki dalam mendampingi, memberdayakan serta bersama-sama secara setara dengan perempuan menurunkan AKI tersebut. Untuk mendukung hal tersebut Kemen PPPA pada tahun 2018 telah menyusun Pedoman Peningkatan Peran Laki-laki dalam Menurunkan Angka Kematian Ibu dengan Pendekatan HeforShe. “Sebagai leading sektor dalam pengarusutamaan gender (PUG), KemenPPPA memastikan lahirnya kebijakan, program dan kegiatan peningkatan kualitas kesehatan perempuan yang berperspektif gender, diantaranya melakukan pendampingan atau bimtek Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) untuk SDM perencana/pimpinan OPD provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Menteri Bintang. Di samping itu Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N Rosalin menambahkan sinergi dan kolaborasi perlu diperkuat dalam peningkatan kualitas kesehatan perempuan. Dengan melakukan sinergi dan kolaborasi, dapat melahirkan kebijakan dan langkah-langkah konkret untuk menurunkan AKI. “Kami bekerjasama dengan kementerian/lembaga, lembaga masyarakat, akademisi, dan dunia usaha, kita bergerak dari bawah, melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dan fokus pada daerah-daerah dengan Angka Kematian Ibu dan Bayi yang tinggi. KemenPPPA selalu siap bersinergi, berkolaborasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk bisa turut berkontribusi dalam penurunan masalah-masalah kesehatan di tingkat desa, guna mewujudkan Indonesia Ramah Perempuan dan Layak Anak,” ujar Lenny.     BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id