Day: April 11, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II 

RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II Dipublikasikan Pada : Kamis, 07 April 2022 Dibaca : 137 Kali   Siaran Pers Nomor: B-202/SETMEN/HM.02.04/04/2022   Jakarta (7/4) – Setelah menempuh perjalanan yang cukup panjang, tepat hari ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah telah diselesaikan pada Pembicaraan Tingkat I dan siap meneruskan pada pembicaraan Tingkat II, guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (6/4). Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah tentang pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU TPKS, di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan selama kurang lebih 7 (tujuh) hari secara maraton seluruh Fraksi dalam Badan Legislasi ini telah memberikan pendapatnya sehingga RUU TPKS ini bisa kemudian diteruskan pada pembicaraan Tingkat II yang akan dijadwalkan pada pekan depan. “Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Panitia Kerja RUU TPKS dan Badan Legislasi DPR RI yang telah menunaikan tugasnya dengan sangat baik, cepat dan di dalam suasana yang sangat kondusif. Perjalanan pembahasan ini memberikan banyak pelajaran bagi kita semua untuk semakin memahami betapa ragam pemikiran dan pertimbangan yang semuanya telah berkontribusi sangat positif bagi penyempurnaan naskah RUU TPKS ini,” ungkap Menteri Bintang. Menteri Bintang mengatakan seluruh jerih payah, waktu, dan tenaga yang sudah dicurahkan oleh panitia Kerja RUU TPKS dan Badan Legislasi DPR RI dengan segala harap dan penantian serta kesabaran para korban dan para pendamping korban, pada akhirnya RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui bersama dan akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. “Pada dasarnya dan sesungguhnya UU ini adalah milik kita bersama yang disusun bersama antara DPR RI, Pemerintah dan Masyarakat Sipil. Undang-Undang ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. Marilah kita menjaga komitmen bersama, yang sudah tumbuh dari sejak awal penyusunan RUU ini, agar RUU yang akan disahkan ini menjadi Undang-Undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif,” ujar Menteri Bintang. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Supratman Andi Agtas mengatakan rapat kerja hari ini merupakan akhir dari rangkaian pembahasan maraton antara Baleg DPR RI dan Pemerintah terkait RUU TPKS yang menjadi penantian dari banyak pihak untuk dapat segera disahkan. “Pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU TPKS diakhiri dengan rapat panitia kerja selama pembahasan kurang lebih 7 hari secara maraton. Ini menjadi bentuk komitmen yang patut dicontoh, untuk bagaimana kita hari ini membuat torehan sejarah antara Pemerintah dan Parlemen dalam upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan,” ungkap Supratman. Pada kesempatan ini juga, Supratman selaku Ketua Rapat menyampaikan bahwasanya tidak mungkin RUU ini dapat memuaskan semua pihak, namun pihak-pihak terkait sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari titik temu yang terbaik yang dapat mengakomodir kebutuhan seluruh pihak. Dari seluruh total 9 (Sembilan) Fraksi yang hadir, terdapat 8 (delapan) Fraksi yang setuju dengan berbagai macam persyaratan yang diberikan dan 1 (satu) Fraksi yang menolak RUU TPKS. “Kita berusaha mencari tiitk temu yang terbaik dalam rangka mengambil keputusan yang kita lakukan dalam mengharmonisasi dan mengsingkronkan dalam berbagai aturan yang sudah diatur untuk kemudian dapat melahirkan sebuah aturan baru yang menjadi sebuah spesialis dalam rangka penghapusan kekerasan seksual. Harapan kita semua, hal-hal terkait tindak pidana kekerasan seksual, inilah hasil maksimal yang bisa kita hasilkan, tapi tidak menutup kemungkinan di kemudian hari terdapat penyesuaian-penyesuaian kembali jika diperlukan,” ujar Supratman. Lebih lanjut, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja pembahasan RUU TPKS, Willy Aditya menyampaikan perjalanan panjang pembahasan RUU TPKS ini dapat kembali dilanjutkan hingga dapat rampung pembahasannya hari ini berkat dijadikannya RUU ini sebagai RUU inisiatif Baleg DPR RI. “Kita sudah menyusun ini bersama-sama, hingga dapat bisa kita selesaikan pembahasan tingkat I pada hari ini. Pembahasan RUU TPKS menjadi role model bagaimana sebuah undang-undang diperjuangkan, kolaborasi politikal Pemerintah dan DPR RI serta partisipasi masyarakat sipil dalam upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia,” ujar Willy. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Dialog dan Peran Seluruh Elemen Masyarakat, Kunci Rampungkan RUU TPKS

Dialog dan Peran Seluruh Elemen Masyarakat, Kunci Rampungkan RUU TPKS Dipublikasikan Pada : Jumat, 08 April 2022 Dibaca : 68 Kali Siaran Pers Nomor: B-203/SETMEN/HM.02.04/04/2022 Jakarta (8/4) – Usai 10 hari dalam pembahasan pemerintah bersama DPR RI sejak Maret, angin segar bagi hadirnya sebuah Undang-Undang yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual semakin kuat. Tepat pada Rabu, 6 April 2022 Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah pada Rapat Pembicaraan Tingkat Pertama telah menyepakati RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPP), Bintang Puspayoga menuturkan perjalanan proses penyusunan RUU TPKS ini tidak ditempuh dalam waktu yang singkat. Pasang surut proses pembahasan RUU TPKS yang semula dinamakan RUU PKS telah berlangsung selama 6 tahun. “Selama 6 tahun inni menjadi masa pembelajaran penting. Perjalanan ini membawa kami menemukan sebuah hal mendasar yaitu betapa krusial dan berharganya sebuah dialog. Dialog berperan besar dalam mengurai sekat-sekat dan membuat simpul-simpul titik temu,” ungkap Menteri Bintang dalam kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh KemenPPPA untuk membahas isu-isu terkini seputar perempuan dan anak ‘Media Talk’ yang kali ini mengangkat tema “Tok! RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI” Jumat (8/4). Menteri Bintang menjelaskan tantangan serta hambatan yang ditemui di tahun-tahun sebelumnya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai leading sector dari tim pemerintah, justru dijadikan pemecut dalam merampungkan RUU TPKS. Memperkuat kerja sama dengan kementrian lain yang menjadi anggota tim pemerintah, belajar memahami pengalaman para pendamping korban, organisasi keagamaan, mahasiswa dan kaum muda serta organisasi pekerja, hingga memahami pandangan pihak-pihak yang menyatakan kontra terhadap RUU tersebut. “DIM RUU TPKS dibahas dengan hati-hati, sehingga terjadi perpaduan pandangan. Silang pendapat berubah menjadi tukar pikiran, yang semakin kental dengan Nuansa Musyawarah mencapai mufakat. Prioritas utama Undang-Undang ini adalah kehadiran Negara untuk melindungi Korban. Inilah yang menjahit berbagai kepentingan dan semangat berjuang baik Pemerintah, Masyarakat Sipil, dan DPR, memperjuangkan Undang-Undang ini. Kami akan terus membawa semangat itu,” jelas Menteri Bintang. Disampaikan Menteri Bintang terdapat XII BAB dan 81 Pasal dari DIM RUU TPKS yang sebelumnya diajukan oleh pemerintah, dan dalam Pembicaraan Tingkat I dengan DPR RI telah disetujui RUU TPKS meliputi XII BAB, 93 Pasal. Dimana RUU TPKS memuat pengaturan umum mengenai pengertian TPKS, Korporasi, Korban, Anak, Saksi, Keluarga, Penyandang Disabilitas, Pelayanan Terpadu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pendamping, Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, Pemulihan, Rehabilitasi, Restitusi, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Menteri. “Undang-Undang TPKS ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” ujar Menteri Bintang. Menteri Bintang menggambarkan secara umum dalam RUU TPKS terdapat pengaturan 9 (sembilan) jenis TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik serta TPKS lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pasal bridging dengan KUHP dan Undang-Undang lainnya. Perkara TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. RUU TPKS juga melakukan pembaruan hukum acara sebelum, selama dan setelah proses hukum. “Terobosan di dalam RUU ini juga terlihat pada pengaturan pelayanan terpadu terhadap korban yang dilakukan secara komprehensif oleh Pemerintah, penegak hukum dan layanan berbasis masyarakat. Pengaturan ini salah satunya diharapkan memberikan implikasi positif terhadap percepatan penanganan dan menghapuskan reviktimisasi pada korban,” tambah Menteri Bintang. Dalam RUU TPKS, Negara hadir memenuhi hak korban atas dana Pemulihan termasuk layanan kesehatan saat korban mendapat perawatan medis, dana Penanganan Korban sebelum, selama dan setelah proses hukum, termasuk pembayaran kompensasi untuk mencukupi sejumlah Restitusi ketika harta kekayaan pelaku yang disita tidak cukup. Tidak hanya itu, RUU TPKS juga menjamin pemberian upaya pencegahan dan penanganan di wilayah-wilayah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal), daerah konflik, daerah bencana dan di semua tempat yang berpotensi terjadinya TPKS. Pengaturan tentang partisipasi masyarakat dalam Pencegahan, Pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap TPKS, serta partisipasi keluarga dalam Pencegahan TPKS juga diatur dalam RUU TPKS. “RUU TPKS merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi warga negara dari kekerasan seksual. Ini adalah penantian korban, penantian kita semua. Jadi kepentingan korbanlah yang akan kami pastikan terdepan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini. Untuk itu kami membutuhkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak,”tutup Menteri Bintang.     BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id