Day: April 4, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

RUU TPKS menjamin adanya Hak Korban, Keluarga Korban, Saksi dan Pendamping Melalui Pelayanan One Stop Services

RUU TPKS menjamin adanya Hak Korban, Keluarga Korban, Saksi dan Pendamping Melalui Pelayanan One Stop Services Dipublikasikan Pada : Sabtu, 02 April 2022 Dibaca : 57 Kali Siaran Pers Nomor: B- 193  /SETMEN/HM.02.04/03/2022   Jakarta (02/04) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengapresiasi  proses pembahasan RUU TPKS yang berlangsung konstruktif, sehingga hak hak korrban, keluarga korban dan saksi serta pendamping terumuskan dengan lengkap dan komprehensif melalui pelayanan terpadu one stop services. Dengan ini diharapkan tidak ada lagi hak-hak mereka yang memperjuangkan penanganan kekerasan seksual yang tertinggal. Tidak hanya menjamin, KemenPPPA juga ingin memastikan implementasi berjalan baik dengan menekankan pentingnya koordinasi pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. KemenPPPA sebagai koordinator penyelenggara pelayanan terpadu di pemerintah pusat menyelenggarakan pelayanan rujukan akhir bagi korban kekerasan seksual yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional untuk dapat mengakses haknya. “Dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu, kami dari tim pemerintah telah menerima banyak masukan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang telah merumuskan satu bab tentang penyelenggaraan UPTD PPA (Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam menangani korban kekerasan seksual. Pemerintah mengupayakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan terpadu dapat dilaksanakan dari pusat untuk mengawal pemerintah daerah. Kementerian/Lembaga (K/L) akan saling berkoordinasi di dalam tugas dan fungsi masing-masing,” ungkap Deputi Perlindungan Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam Rapat Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4).   Penyelenggaraan pelayanan terpadu yang nantinyan akan diampu oleh KemenPPPA, melibatkan; (1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; (2) Bidang sosial; (3) Bidang hukum dan hak asasi manusia; (4) Bidang luar negeri; (5) Bidang pemerintahan dalam negeri; (6) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; (7) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); (8) Kepolisian; dan (9) institusi lainnya. Anggota DPR Komisi IV, Luluk Nur Hamidah menyampaikan pentingnya melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama dalam koordinasi penyelenggaraan pelayanan di tingkat pusat. Hal tersebut karena kasus kekerasan seksual kerap terjadi di ranah pendidikan, baik perguruan tinggi, sekolah, madrasah, dan pondok pesantren. Guna memberikan perlindungan dan pemulihan terbaik bagi korban, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan pendampingan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial pada korban kekerasan seksual. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan korban dapat kembali ke lingkungannya dengan baik dan dapat melakukan pemenuhan kehidupan seperti sedia kala. “Pemberian rehabilitasi sosial semuanya diawali dengan asesmen untuk melihat kondisi calon penerima manfaat, baik dari sisi permasalahan, kondisi, kemampuan, minat dan bakat sehingga kita mengetahui intervensi seperti apa yang akan diberikan dan rencana yang akan dilakukan? Dalam konteks waktu pemberian rehabilitasi sosial, sampai kapan akan dilaksanakan? Tergantung pada asesmen awal dan re-asesmen secara periodik yang dilaksanakan. Apakah rehabilitasi sosial korban akan dihentikan atau dilanjutkan? Logikanya akan dilaksanakan sampai korban pulih,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Idit Supriyadi. Dalan memantau kondisi korban, KemenPPPA dibantu oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial akan melaksanakan asesmen rutin sebagai dasar pemberian rehabilitasi sosial bagi korban. Lebih lanjut, Komnas Perempuan sebagai lembaga negara yang independen akan turut memastikan penyelenggaraan asesmen bagi korban berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pada dasarnya, KemenPPPA sebagai kementrian yang mendapat tugas untuk mewujudakn mekanisme komprehensif one stop service penanganan korban kekerasan seksual akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga, serta mengkomunikasikan dengan UPTD PPA melalui Pemerintah Daerah untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik,” tutup Ratna.   BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN  DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id  

PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM)

PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) Pengertian Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat ( PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya – upaya penceg ahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan ,pemahaman siyang ada secara mandiri. Masyarakat yang dimaksud di sini adalah Maksud dan Tujuan Pengembangan PATBM bermaksud menguatkan kapasitas masyarakat untuk  menyelesaikan masalah kekerasan pada anak yang terjadi di masyarakat dan bagaimana penerapan perlindungan Anak. Tujuan PATBM Mencegah kekerasan terhadap Anak termasuk segala Tindakan yang di lakukan untuk mencegah kekerasan terhadap Anak. Memberikan informasi, sosialisai dan Pendidikan tentang norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan atau mengabaikan kekerasan. Membangun system pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan Meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan. Sasaran Sasaran kegiatan PATBM adalah Anak, orang tua,Keluarga dan masyarakat yang ada di wilayah PATBM dilaksanakan. Prinsip Pelaksanaan Peduli terhadap kepentingan anak Bertanggung jawab, tulus dan bekerja secara sukarela dalam mendukung perlindungan Anak. Memastikan hak hidup anak dihargai dan di lindungi dalam perkembangan dan kehidupan bermasyarakat. Kelamgsungan hidup dan perkembangan Anak. Non Diskriminasi Bisa bekerjasama dengan anak dan mendukung partisipasi Anak. Membangun sinergitas dengan Lembaga desa, perangkat desa dan mitra masyarakat lainya. MENGAPA PATBM PENTING? PATBM merupakan gerakan masyarakat yang terorganisasi, yang mewadahi dan mengkoordinasikan kegiatan – kegiatan masyarakat dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak yang di jalankan dalam jejaring yang menjadi bagian dari sistem perlindungan anak. PATBM menguatkan komitmen masyarakat dan pemerintah terhadap perlindungan anak. PATBM memberdayakan masyarakat PATBM dapat menjangkau masyarakat luas sehingga lebih mampu mengontrol prilaku PATBM mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya TUGAS DAN FUNGSI PATBM Tanggung jawab pemerintah desa/kelurahan dalam pengembangan PATBM di wilayah kerjanya dapat dilaksanakan melalui kegiatan – kegiatan : berkoordinasi dengan Dinas PP&PA untuk melakukan persiapan berikut : Menyiapkan dan melaksanakan pertemuan sosialisasi PATBM yang difasilitasi oleh dinas PPPA dan fasilitator PATBM darim kabupaten / kota. Mensosialisasikan PATBM secara lebih meluas kepada masyarakat dan membangun kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak serta mendorong partisipasi masyarakat untuk merealisasikan PATBM. Mengidentifikasi dan mengajak orang – orang aktivis penggerak masyarakat warga yang peduli pada perlindungan anak menjadi relawan. Memfasilitasi pengiriman aktivis yang bersedia menjadi tim relawan

Ainul Mardiati: Pendampingan Anak Korban Vini Perlu Strategi Khusus

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati menyatakan sudah mendapat informasi bahwa pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong akan melakukan pendampingan. Terhadap anak Vini korban pembunuhan oleh suami sendiri di Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu yang lalu. “Karena situasi saat ini masih panas, dan kondisi kedua keluarga juga masih belum bagus, maka dalam pendampingan akan ada strategi khusus. Pendamping meminta didampingi juga oleh pihak Bhabinsa atau pihak Polres setempat,” ungkap Ainul. Pendampingan difokuskan kepada anak korban karena untuk kasus Vini ini korban sudah meninggal dunia. Pendekatan untuk pendampingan anak korban kasus pembunuhan sendiri menurut Ainul bisa melalui pendekatan pribadi ataupun pendekatan holistik. “Dari situ nanti akan diketahui si anak butuhnya apa, kalau ada trauma dan anak butuh Psikolog, maka kita akan adakan Psikolog untuk memulihkan traumanya,” ungkap Ainul.   Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Ainul Mardiati: Pendampingan Anak Korban Vini Perlu Strategi Khusus , https://bengkulu.tribunnews.com/2022/03/31/ainul-mardiati-pendampingan-anak-korban-vini-perlu-strategi-khusus. Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Ainul Mardiati: Pendampingan Anak Korban Vini Perlu Strategi Khusus , https://bengkulu.tribunnews.com/2022/03/31/ainul-mardiati-pendampingan-anak-korban-vini-perlu-strategi-khusus. Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pencegahan Kekerasan

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pencegahan Kekerasan Seksual Dilakukan di Satuan Pendidikan, Tempat Karantina, dan dalam Situasi Bencana Dipublikasikan Pada : Minggu, 03 April 2022 Dibaca : 71 Kali Siaran Pers Nomor: B-197/SETMEN/HM.02.04/04/2022   Jakarta (2/4) – Pemerintah Republik Indonesia (RI) berkomitmen untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual dengan menambah kementerian agama dan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dalam koordinasi pencegahan, penanganan, dan pemantauan kekerasan seksual. Hal ini menjadi perhatian kuat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tentang perlu segera ditanganinya kekerasan seksual di perguruan tinggi dan lembaga pendidikan yang harus diakomodasi oleh Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dalam Rapat Panitia Kerja RUU TPKS, Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI sepakat adanya pengaturan tentang pencegahan di satuan pendidikan, panti sosial, tempat-tempat pengungsian, shelter atau karantian bagi calon pekerja migran, dan tempat serta keadaan khusus, seperti bencana dan situasi konflik yang rawan terjadi kekerasan seksual. Perihal ini telah diatur di dalam pasal tersendiri. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ditetapkan sebagai koordinator penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan tenaga layanan dalam mencegah dan menanganani kasus kekerasan seksual. “Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah disebutkan pendidikan dan pelatihan dilakukan bukan hanya terkait pencegahan, tetapi juga penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelatihan ini kita nyatakan akan dikoordinasikan oleh kementerian yang menangani atau menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM. Selain itu, KemenPPPA juga siap turut serta dalam mengkoordinasikan hal tersebut,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, dalam Rapat Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta, Sabtu (4/2). Melalui Rapat Panitia Kerja RUU TPKS itu pula, Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah bersepakat pemantauan akan dilaksanakan oleh Menteri dan lembaga nasional, seperti komisi nasional HAM, komisi perlindungan anak, komisi nasional disabilitas, dan komisi nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini penting agar pemantauan terhadap implementasi UU ini, khususnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi semakin berkualitas. Terlebih, berbagai lembaga tersebut telah dikenal kerja-kerjanya di dalam memantau pelaksanaan perlindungan HAM. Namun demikian, Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, fungsi koordinasi tetap melekat pada KemenPPPA, sehingga secara lengkapnya pemantauan akan dilakukan secara bersama-sama. “Dalam hal ini, kita juga tidak bisa menafikan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Dengan demikian, kerja pemantauan adalah kerja bersama antara Pemerintah, lembaga resmi, dan masyarakat sipil,” jelas Eddy. Sementara itu, dalam hal pencegahan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pencegahan TPKS secara cepat, terpadu, dan terintegrasi melalui bidang pendidikan; sarana dan prasarana; pemerintahan dan tata kelola kelembagaan; ekonomi dan ketenagakerjaan; kesejahteraan sosial; budaya; teknologi informasi; keagaamaan; dan keluarga. Salah satu wujud konkretnya adalah mencantumkan materi kesehatan reproduksi dalam kurikulum pendidikan. Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah rampung membahas DIM RUU TPKS yang bersifat substansi dan substansi baru dalam Rapat Panitia Kerja pada Sabtu (2/4). Selain bersepakat terkait pencegahan, koordinasi, dan pemantauan, rapat tersebut juga menyelesaikan pembahasan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), peran serta masyarakat dan keluarga, pendanaan, kerjasama internasional, hingga ketentuan peralihan. Rapat RUU TPKS akan dilanjutkan pada Senin (4/4) dengan fokus pembahasan terkait kekerasan seksual berbasis elektronik dan eksploitasi seksual.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id