Day: March 30, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Kesetaraan Perempuan dalam Pekerjaan Kunci Keberhasilan Pembangunan

Kesetaraan Perempuan dalam Pekerjaan Kunci Keberhasilan Pembangunan Dipublikasikan Pada : Selasa, 29 Maret 2022 Dibaca : 66 Kali     Siaran Pers Nomor: B-177/SETMEN/HM.02.04/03/2022   Jakarta (29/3) – Berbagai penelitian menemukan masih adanya ketidaksetaraan yang menunjukkan perempuan memikul beban yang signifikan dan tidak proporsional, serta menanggung hampir tiga kali lebih banyak perawatan dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar dibandingkan dengan laki-laki. Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lenny N Rosalin menuturkan untuk mencapai kesetaraan gender dalam pekerjaan yang tidak dibayar memerlukan pendekatan holistik terhadap intervensi kebijakan dan langkah-langkah yang mendukung, dari tingkat ekonomi hingga komunitas internasional yang lebih luas.   “Penting bagi kita untuk memperhatikan penanganan masalah perawatan tidak berbayar dan pekerjaan rumah tangga secara holistik. Ini berarti menerapkan kebijakan dan praktik non-diskriminatif untuk mendukung pekerja dengan tanggung jawab keluarga serta berinvestasi dalam infrastruktur publik, misalnya listrik dan air bersih, serta layanan sosial,” terang Lenny saat menjadi pembicara pada _Asia Pacific Forum on Sustainable Development (APSFD)_ dengan tema _Transforming Care for Gender Equality_ secara virtual.   Lenny mengatakan untuk menghadapi permasalahan ini, Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengalokasikan sumber daya untuk melakukan survei penggunaan waktu guna menentukan waktu yang dihabiskan untuk berbagai kategori pekerjaan yang tidak dibayar.   “Survei harus dirancang untuk menyediakan data terpilah berdasarkan jenis kelamin untuk menginformasikan para pengambil kebijakan, namun, bagian yang sulit adalah mengatasi kesenjangan pendanaannya karena hanya 13 persen negara di seluruh dunia yang memiliki anggaran khusus untuk statistik gender. Beberapa hal dapat dilakukan untuk mengenali, mengurangi, dan mendistribusikan kembali pekerjaan tidak berbayar dan pekerjaan rumah tangga yang membutuhkan pendekatan investasi mulai dari: investasi dalam infrastruktur, layanan sosial, dan pengumpulan data; melakukan kampanye kesadaran tentang kesetaraan gender; dan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menangani pekerjaan yang tidak dibayar dan mengurangi dampaknya, terutama pada perempuan,” jelas Lenny.   Lenny menambahkan saat ini Pemerintah masih perlu menggali lebih jauh fakta bahwa perempuan memikul sebagian besar perawatan tidak dibayar dan pekerjaan rumah tangga dengan menghitung kesetaraan moneternya dalam hal kontribusi terhadap ekonomi. Selain menilai nilai uang dari pekerjaan yang tidak dibayar, sama pentingnya untuk menghitung biaya dari dampak jangka panjang dan lebih luas pada perempuan dan anak perempuan, misalnya bagaimana hal itu mempengaruhi pendidikan, serta konsekuensi bagi kesehatan fisik dan mental.   “Perempuan menanggung bagian yang tidak setara dalam pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan yang tidak dibayar, dan ini mempengaruhi partisipasi mereka dalam kegiatan ekonomi dan sosial. Ketersediaan dan jangkauan data di bidang ini sangat penting dalam menyusun kebijakan yang diperlukan. Kita harus lebih sering membahas tentang pemberdayaan ekonomi perempuan, serta mempromosikan pentingnya data terpilah, yang kemudian akan membuat ekonomi kita lebih inklusif, dengan manfaat yang nyata bagi semua orang,” tutup Lenny.   Faktanya, di Indonesia, jumlah perempuan hampir 50 persen, tetapi hanya 53 persen yang merupakan angkatan kerja jika dibandingkan dengan laki-laki sebesar 82 persen, hal ini menunjukkan terdapat kesenjangan gender sekitar 29 persen. Inilah saatnya untuk meningkatkan dan memperkuat partisipasi dan peran perempuan sebagai tenaga kerja di semua sektor pembangunan. Hal ini akan meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja Indonesia dan juga akan meningkatkan pendapatan perempuan bagi perekonomian. Hal ini juga akan berdampak positif bagi peningkatan nilai-nilai kita pada Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender, karena dalam 3 indeks tersebut termasuk indikator ekonomi di dalamnya.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Menteri PPPA: Substansi Baru dalam DIM Pemerintah Perkuat RUU TPKS

Menteri PPPA: Substansi Baru dalam DIM Pemerintah Perkuat RUU TPKS Dipublikasikan Pada : Selasa, 29 Maret 2022 Dibaca : 33 Kali Siaran Pers Nomor: B-178/SETMEN/HM.02.04/03/2022   Jakarta (29/3) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa Pemerintah mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang terdiri dari 588 nomor DIM. Pemerintah sepakat dengan naskah RUU TPKS yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) pada sejumlah pasal dan mengusulkan perubahan yang bersifat substantif serta yang merupakan substansi baru. Namun sesungguhnya hal-hal yang diusulkan pemerintah dimaksudkan untuk memperkuat pasal-pasal yang telah dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). “Substansi dan substansi baru dalam DIM Pemerintah justru ingin memperkuat pasal-pasal yang dirumuskan oleh teman-teman DPR. Dalam hal pencegahan, rehabilitasi, tindak pidana kekerasan seksual yang diuraikan dengan unsur pidananya, hukum acara perlu diberikan penguatan agar semakin jelas batasannya. Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu one stop services melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan yang terpenting adalah restitusi, hambatan maupun praktik baik yang sudah ada kita jadikan landasan untuk merumuskan normanya dengan lebih kuat,” tutur Menteri PPPA usai menghadiri Rapat Panitia Kerja RUU TPKS di Gedung DPR/MPR RI, Senin (28/3). Lebih lanjut, Menteri PPPA menilai, Pemerintah dan DPR RI memiliki semangat yang sama untuk segera mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum yang berperspektif terhadap korban, keluarga korban, dan saksi. Terlebih, menurut Menteri PPPA, pengesahan RUU TPKS merupakan penantian panjang bagi seluruh pihak, terutama masyarakat Indonesia. “Intinya hari ini adalah hari yang sangat baik, kolaborasi yang sangat bagus dan diskusi-diskusi yang kita lakukan dengan DPR RI pada hari ini intinya mencari solusi yang terbaik agar RUU ini bisa disahkan dan benar-benar implementatif,” ungkap Menteri PPPA. Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan, substansi baru yang diusulkan dalam DIM Pemerintah banyak yang berkaitan dengan ketentuan pidana dan hukum acara. “Hukum acara diatur dengan sangat detail karena berdasarkan berbagai data, terjadi sekitar 6.000 kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Indonesia. Sementara yang sampai ke pengadilan kurang dari 300 kasus. Itu artinya ada yang salah dengan hukum acara kita. Kemudian kami berharap hukum acara ini tidak hanya berlaku bagi ketentuan pidana yang ada di dalam UU ini, tapi juga berlaku bagi kekerasan seksual yang ada di luar UU ini. Kami selalu memberikan keyakinan, UU ini tidak akan tumpang tindih dengan UU lain karena kami telah menyandingkan dengan UU existing,” jelas Eddy. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya menyebutkan, Rapat Panitia Kerja yang dilaksanakan pada Senin (28/3) merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah pada 24 Maret 2022. “Rapat hari ini membahas DIM RUU TPKS. Sesuai rekapitulasi, terdapat 588 butir masalah yang kami cermati terdapat perubahan posisi DIM dengan rincian sebagai berikut, jenis DIM yang dinyatakan tetap sebanyak 167 DIM. Kedua, DIM yang bersifat redaksional yang sebelumnya 68 DIM menjadi 70 DIM. Ketiga, terdapat 31 DIM reposisi. Keempat DIM yang bersifat substansial yang sebelumnya 202 menjadi 200. Terakhir DIM yang bersifat substansi baru sebanyak 120 DIM. DIM yang bersifat tetap dapat langsung kita setujui,” ujar Willy. Rapat Panitia Kerja RUU TPKS ini dihadiri oleh 12 Kementerian/Lembaga yang telah ditunjuk sebagai wakil Pemerintah, diantaranya KemenPPPA, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI. Dalam rapat tersebut, telah disetujui 167 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang bersifat tetap serta membahas DIM yang bersifat substansi dan substansi baru, termasuk jenis kekerasan seksual.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id