Day: March 10, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Terhadap Guru Pelaku Pemerkosaan Tujuh Siswa di Purbalingga

KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Terhadap Guru Pelaku Pemerkosaan Tujuh Siswa di Purbalingga Siaran Pers Nomor: B-121/SETMEN/HM.02.04/03/2022 Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sangat menyesalkan terjadinya kekerasan seksual oleh seorang guru SMP terhadap tujuh siswanya di Kabupaten Purbalingga. KemenPPPA mengharapkan dapat satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. “KemenPPPA mengecam keras perbuatan guru yang melakukan pemerkosaan terhadap tujuh siswanya. KemenPPPA menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual. Karena itu, kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar dalam siaran pers, Kamis (10/03/2022). Nahar mengatakan KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada kronologis perkara, bila terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan dengan ancaman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, atau Penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Karena status pelaku sebagai pendidik juga dapat ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan diberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Kasus yang memprihatinkan ini telah direspon dengan cepat oleh Polres Purbalingga dengan mengamankan pelaku. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Purbalingga juga dalam penjangkauan korban. “Tentunya kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan,” kata Nahar. Nahar mengatakan KemenPPPA telah berkoodinasi dengan Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah guna memastikan penjangkauan, asesmen awal, dan pendampingan proses hukum telah dilakukan PPT PKBGA Purbalingga serta Unit PPA Polres Purbalingga. “Kami juga telah mencatat PPT PKBGA menjadwalkan pendampingan dan konseling psikologis kepada para korban serta rencana penjangkauan ke sekolah korban untuk deteksi dini keberadaan korban-korban lainnya yang masih belum berani melapor,” kata Nahar. Nahar menegatakan kasus ini menunjukkan urgensi peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai amanat Peraturan Mendikbud No. 82 Tahun 2015 untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Kemen PPPA mendorong KemendikbudRistek mensosialisasikan Permendikbud ini dan menerapkan audit kepada seluruh dinas pendidikan serta sekolah-sekolah. KemenPPPA juga menilai perlu edukasi seksual diberikan kepada anak agar anak tidak terjerumus dalam hubungan seks bebas atau tindakan kriminal, seperti melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual dan juga yang lebih penting mencegah agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. “Dengan diberikannya edukasi seksual yang disertai dengan nilai-nilai agama dan moral, remaja dapat mengerti dengan konsep menghargai tubuh mereka dan tubuh orang lain dengan tidak menyentuh atau melecehkan orang lain. Anak dan remaja diajarkan tentang konsep “consent”, dimana mereka berhak menolak orang lain untuk menyentuh tubuh tanpa persetujuan mereka,” kata Nahar. Hal ini berlaku juga untuk orangtua atau keluarga mereka, karena saat ini tidak jarang pelaku kekerasan dan pelecehan seksual adalah orangtua atau keluarga terdekat mereka. Perlu ditekankan kembali agar mengajarkan anak untuk berani melawan kekerasan seksual baik ketika mengalami ataupun melihat agar segera melaporkan kepada guru, orang tua atau masyarakat sekitar. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Tim DPPPAPPKB

Menteri PPPA Ajak Sektor Swasta Dukung Kesetaraan Gender di Indonesia

Menteri PPPA Ajak Sektor Swasta Dukung Kesetaraan Gender di Indonesia Jakarta (9/3) – Dalam momentum peringatan Hari Perempuan Internasional, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak dunia usaha dan sektor swasta untuk turut mendukung percepatan pencapaian kesetaraan gender di Indonesia.   “Marilah di momentum Hari Perempuan Internasional ini kita dobrak kepercayaan-kepercayaan lama yang membatasi ruang gerak publik perempuan melalui aksi nyata perempuan dalam pembangunan. Marilah kita bergandengan tangan dan menatap satu tujuan bersama, yaitu dunia yang setara, demi kesejahteraan untuk semua,” ujar Menteri PPPA dalam Ring the Bell for Gender Equality 2022 dengan tema “Kesetaraan Gender Hari Ini untuk Hari Esok yang Berkelanjutan” secara hybrid, Rabu (9/3).   Menteri PPPA menyebutkan, data masih menggambarkan adanya ketimpangan gender dalam berbagai aspek, mulai dari akses, partisipasi, kontrol dan manfaat terhadap sumber daya pembangunan belum setara dirasakan oleh perempuan. Perempuan juga masih mengalami stigmatisasi, diskriminasi, subordinasi, marginalisasi, bahkan kekerasan. “Hal ini kemudian diperparah dengan adanya pandemi Covid-19,” imbuhnya.   Berdasarkan data Badan Pusat Statiktik (BPS) Tahun 2021, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan baru menunjukkan angka 54,03 persen dibandingkan laki-laki yang sudah mencapai 82,14 persen. Selain itu, data BPS Tahun 2020 menyebutkan, proporsi perempuan yang berada di posisi managerial sebesar 33,08 persen dan berdasarkan survei International Labour Organization (ILO) pada 2020, proporsi Chief Executive Officer (CEO) perempuan Indonesia sebesar 15 persen.   “Di tengah berbagai ketertinggalan tersebut, perlu kita sadari bahwa sebenarnya perempuan merupakan kekuatan sumber daya manusia bangsa. Berdasarkan hasil sensus 2020, perempuan mengisi hampir setengah dari populasi Indonesia,” tutur Menteri PPPA.   Menteri PPPA menegaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi. “Salah satunya adalah memberikan pelatihan kewirausahaan bagi perempuan rentan, yaitu perempuan pra-sejahtera, perempuan kepala keluarga, demikian juga perempuan penyintas bencana dan penyintas kekerasan,” jelas Menteri PPPA.   Lebih lanjut, Menteri PPPA menyebutkan, melalui salah satu working group G20, yaitu G20 Empower, KemenPPPA berupaya untuk mendorong perusahaan mempromosikan kesetaraan gender di dunia kerja. “Salah satunya dengan meminta kesediaan para C level perusahaan untuk menjadi advocate dalam melakukan promosi kepemimpinan perempuan dan pembangunan ekonomi melalui praktik baik yang dapat direplikasi, baik di tingkat nasional maupun negara G20,” ungkap Menteri PPPA.   Director of Finance and Human Resource Indonesia Stock Exchange, Risa Rustam mengatakan, data Kesetaraan Gender Sustainable Stock Exchange Tahun 2021 menunjukkan, dari 2.200 perusahaan tercatat yang memiliki kapitalisasi pasar tertinggi di negara anggota G20, 20 persen perempuan berada di jajaran manajemen, 5,5 persen di jajaran direksi, dan 3,5 persen menduduki posisi CEO. “Ini menunjukkan bahwa perempuan masih kurang terwakili di seluruh jenjang perusahaan, situasi yang tidak banyak berubah selama beberapa dekade terakhir,” imbuhnya.   Padahal menurut Risa, peningkatan peran serta perempuan dalam dunia kerja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. “Namun untuk mendorong hal tersebut, berbagai hambatan partisipasi perempuan dalam dunia kerja harus dihilangkan melalui praktik baik kesetaraan gender. Kami ingin mendorong semua perusahaan di industri pasar modal untuk terus meningkatkan praktik baik kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam bisnis dan mengambil langkah nyata dengan menerapkan kebijakan yang lebih sensitif dan responsif terhadap gender, sehingga turut menggerakkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan secara lebih substansial menuju bisnis dan masa depan yang berkelanjutan,” tutup Risa.   BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id