Day: March 9, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

KemenPPPA: Sinergi Penuhi Kebutuhan Informasi yang Layak bagi Anak

KemenPPPA: Sinergi Penuhi Kebutuhan Informasi yang Layak bagi Anak Dipublikasikan Pada : Senin, 07 Maret 2022 Dibaca : 112 Kali Siaran Pers Nomor: B-106/SETMEN/HM.02.04/03/2022 Jakarta (6/3) – Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni menegaskan anak-anak berhak mendapatkan informasi yang layak untuk mereka. Erni mengatakan Informasi Layak Anak (ILA) adalah informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya. “Namun, pada saat yang sama ada kekhawatiran akan derasnya arus informasi yang dapat diakses dengan cepat dan mudah sebagai dampak dari pesatnya kemajuan teknologi informasi, yaitu adanya kemungkinan anak-anak mengakses informasi-informasi yang mungkin tidak sesuai dengan usianya mulai dari berita hoaks, hingga konten informasi yang mengandung unsur pornografi, kekerasan dan radikalisme,” ujar Erni dalam Talkshow “Informasi Layak Anak: Informasi Cerdas, Anak Berkualitas” yang diselenggarakan secara virtual (6/3). Erni mengatakan jika anak-anak secara terus menerus terpapar berbagai konten termasuk konten negatif tersebut tanpa adanya pengawasan yang tepat dari orang tua atau orang dewasa lain yang bertanggung jawab, dapat menimbulkan dampak negatif pada anak, mulai dari kecanduan gawai hingga menjadi korban cyber bullying, cybercrime, kejahatan berbasis gender online hingga kejahatan seksual. “Menyediakan dan memberikan informasi yang layak bagi anak menjadi tanggung jawab kita semua, sebagai Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagai orang tua, keluarga serta sebagai bagian dari masyarakat luas. Selain merupakan hak anak, informasi yang layak atau informasi yang cerdas akan menghasilkan anak-anak Indonesia yang berkualitas seperti yang kita harapkan bersama untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045,” imbuhnya. KemenPPPA terus melakukan berbagai upaya agar anak-anak tetap mendapatkan haknya atas informasi yang layak dan cerdas. Penyediaan ILA juga menjadi salah satu indikator sebuah Kabupaten/kota yang Layak Anak (KLA). Selain itu, dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak anak atas ILA tersebut, KemenPPPA telah mengembangkan konsep Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). PISA merupakan pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. Untuk menjaga kualitas informasi yang layak anak dan kesesuaian fasilitas, serta layanan yang ramah anak, KemenPPPA telah melakukan proses Standarisasi PISA pada tahun 2021 dan menghasilkan 21 lembaga Layanan PISA yang terstandarisasi serta 15 SDM pengelola PISA yang tersertifikasi ramah anak. “Tidak kalah penting adalah pelibatan Forum Anak di tingkat Nasional dan Daerah, sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan telah ikut melakukan upaya untuk menciptakan dan menyebarkan informasi yang layak anak, dalam melakukan perannya sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor). Mereka sudah melakukan upaya menjadi bagian dari solusi permasalahan yang kita hadapi bersama terkait informasi yang tidak layak dan bukan hanya sekedar menjadi target dari program yang dikembangkan oleh Pemerintah. Sudah saatnya kita juga belajar dan berkolaborasi bersama anak-anak tentang informasi yang mereka butuhkan dan bentuk penyampaian informasi yang mereka inginkan,” ungkap Erni. Ketua Umum Siberkreasi, Yosi Mokalu mengungkapkan dalam era arus informasi yang begitu banyak utamanya yang diterima oleh anak, peran orangtua menjadi kunci dari keberhasilan pemberian informasi yang layak bagi anak. “Orangtua punya PR untuk belajar membatasi dan mengetahui apa yang disukai oleh anak dalam hal mencari informasi melalui gadget dan akses internet. Ketika saat ini anak sudah bisa diberikan akses informasi maka peran orangtua adalah memberikan batasan yang lebih hati-hati lagi, agar orangtua dapat lebih selektif dalam pemberian informasi bagi anak,” ujarnya. Yosi mengtakan sangat mendukung untuk terus mengembangkan tempat bagi anak mendapatkan informasi yang layak sekaligus mengasah kreativitas anak. “Pelibatan dan partisipasi daerah dan anak-anak lokal yang memiliki talent menjadi penting ya, agar pengembangan PISA bisa merata ke seluruh daerah di Indonesia. Selain itu sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran untuk berpartisipasi juga dibutuhkan agar PISA dapat menjadi tempat bagi anak untuk mengasah talent yang mereka punya,” ujar Yosi. Selain itu, pada acara hari ini perwakilan dari Forum Anak Nasional, Hafidz Al Farid juga berbagi praktik terbaik tentang apa saja yang sudah dilakukan melalui berbagai kreasi dalam upaya bersama dalam menciptakan dan menyebarkan informasi yang layak anak kepada teman-teman sebayanya dengan cara mereka. Kegiatan hari ini dilakukan untuk memahami dan mengetahui akan pentingnya informasi layak anak agar sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak, informasi yang melindungi anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan, dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

KemenPPPA: Anak Berhak Dapatkan Literasi dan Informasi yang Layak Anak

KemenPPPA: Anak Berhak Dapatkan Literasi dan Informasi yang Layak Anak Dipublikasikan Pada : Selasa, 08 Maret 2022 Dibaca : 70 Kali   Siaran Pers Nomor: B-112/SETMEN/HM.02.04/03/2022 Jakarta (8/3) – Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni menyatakan bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak atas informasi yang layak sebagai upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030, KemenPPPA telah mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sebagai wadah informasi yang layak anak. Erni melanjutkan melalui PISA ini diharapkan setiap anak dapat terfasilitasi dalam mencari dan memperoleh berbagai informasi yang layak sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya serta terjangkau di berbagai daerah.   “Pengembangan konsep PISA fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. PISA dapat dikembangkan dari berbagai bentuk layanan informasi bagi anak yang sudah ada di daerah yaitu perpustakaan, perpustakaan keliling dan layanan-layanan informasi lain yang dikhususkan bagi anak seperti taman bacaan atau pojok baca. Untuk menjaga kualitas informasi yang layak anak dan kesesuaian fasilitas, serta layanan yang ramah anak, Kemen PPPA menyelenggarakan Standarisasi PISA” ungkap Erni dalam Sosialisasi Pusat Informasi Sahabat Anak Tahun 2022 yang diselenggarakan secara virtual. Erni mengatakan di tengah masifnya informasi yang diterima dan dapat di akses oleh anak, sangat besar kemungkinannya mereka dapat mengakses informasi-informasi yang mungkin tidak sesuai dengan usianya, khususnya informasi yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, radikalisme, sadisme atau bahkan jangan sampai menjerat anak-anak kita ke tangan-tangan predator seksual yang masih berkeliaran. “Untuk itu, perlu adanya sebuah sistem pencegahan dan pengawasan agar anak-anak tidak terpapar konten negatif. Tentunya upaya ini membutuhkan sinergi dari seluruh pihak baik pusat, daerah termasuk juga perpustakaan. Perpustakaan sebagai penyedia layanan informasi bagi masyarakat memiliki arah yang sejalan dengan Kemen PPPA dalam upaya penyediaan informasi bagi anak yang sekaligus dapat meningkatkan minat baca dan kemampuan literasi pada anak. Kemampuan literasi yang baik pada masyarakat khususnya anak menjadi modal dasar bagi mereka untuk memiliki kemampuan literasi digital yang bermanfaat dalam menghadapi arus deras informasi di dunia maya, sehingga anak mendapatkan haknya atas informasi dan memiliki kemampuan dalam menyaring informasi sehingga tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya,” ujar Erni. Erni menyebutkan hingga 2021 terdapat 21 Lembaga antara lain dari 9 Provinsi dan 12 Kab/Kota yang terstandarisasi sebagai Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). Untuk memaksimalkan berjalannya fungsi layanan informasi bagi anak di masyarakat, diperlukan upaya yang dapat menjamin sekaligus menjadi tolak ukur dalam penyediaan layanan informasi yang layak bagi anak secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.   “KemenPPPA telah melakukan advokasi dan bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dimana, kedua instansi pusat ini merupakan mitra sangat penting bagi kami dalam mewujudkan informasi layak anak dari pusat hingga ke daerah. Besar harapan kami Perpustakaan Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika dapat bersama kami bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak, sehingga dapat memberikan manfaat tersedianya informasi terintegrasi melalui pusat informasi layak anak yang dibutuhkan oleh anak-anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak dan lingkungan informasi yang sehat bagi anak, karena hal ini akan menstimulasi kecerdasan anak secara intelektual dan emosional,” imbuhnya. Terkait peran perpustakaan daerah dalam mewujudkan pemenuhan hak atas informasi layak anak, Kepala Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca, Perpustakaan Nasional, Adin Bondar mengatakan fungsi dari perpustakaan memberikan layanan kepada masyarakat, meningkatkan minat membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk juga kepada anak dalam hal pemenuhan hak anak atas informasi yang layak bagi mereka. “Perpustakaan Nasional telah mengembangkan program-program dan kegiatan yang maju dan menarik melalui perpustakaan daerah yang dapat disinergikan bersama dalam sebuah konsep yang menjadikan perpustakaan di seluruh Indonesia ramah bagi anak. Beberapa perpustakaan daerah juga telah menyelenggarakan program yang menyediakan informasi layak bagi anak sekaligus dapat menjadi tempat belajar dan bermain bagi anak. Kami berharap perpustakaan juga dapat menjadi tempat yang menarik bagi anak-anak, sehingga mereka senang mengunjungi dan betah berada di perpustakaan utamanya dalam mengakses informasi yang layak bagi anak. Diharapkan hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya minat baca masyarakat secara umum, khususnya anak-anak, sehingga mereka memiliki budaya baca yang baik. Minat dan budaya baca yang baik tentu juga akan berdampak pada peningkatan kemampuan literasi masyarakat dan anak,” ujarnya. Sementara itu, Koordinator Media Cetak pada Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Farida Dewi Maharani mengatakan memberikan informasi layak bagi anak dan mengawasi anak dalam mengakses informasi di internet adalah tanggung jawab bersama termasuk pemerintah dalam ranah pendidikan, regulasi, program, dan kebijakan dalam hal pengawasan, serta orangtua dan lingkungan keluarga dalam hal memberikan pendidikan internal dan pengawasan sosial. Lebih lanjut, Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak KemenPPPA, Endah Sri Rejeki mengungkapkan kebijakan informasi layak anak melalui pengembangan PISA merupakan upaya dalam memberikan pemenuhan hak anak atas informasi yang layak bagi mereka. “Anak-anak berhak mendapatkan informasi yang layak untuk mereka yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sesuai dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya. Untuk mendukung anak mendapatkan haknya atas informasi yang layak, PISA diharapkan juga dapat meningkatkan minat baca dan literasi anak yang menjadi bekal untuk peningkatan literasi digital anak sebagai upaya pencegahan anak dari dampak konten negatif melalui anak itu sendiri. Kehadiran PISA menjadi salah satu wadah yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak di daerah dalam memperoleh informasi yang layak,” ujarnya.   Endah menjelaskan sejak 2021 KemenPPPA telah melaksanakan Standarisasi PISA yang bertujuan memenuhi fungsi penyediaan informasi yang layak bagi anak yang memiliki standard di setiap daerah. Standarisasi PISA terdiri dari enam komponen yakni, kebijakan, program, sistem pengelolaan, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi pelayanan PISA agar dapat sesuai dengan konsep pelayanan yang ramah anak.     BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Peringati Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Ajak Masyarakat Gelorakan Kesetaraan

Peringati Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Ajak Masyarakat Gelorakan Kesetaraan Dipublikasikan Pada : Selasa, 08 Maret 2022 Dibaca : 134 Kali Siaran Pers Nomor: B- 113/SETMEN/HM.02.04/03/2022 Jakarta (8/3) – Dalam rangka Peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menggelorakan semangat kesetaraan dimanapun kita berada. “Langkah sekecil apapun, jika dilakukan dengan bersama-sama, maka dampaknya pun akan luar biasa,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam keterangannya saat Webinar Peringatan Hari Perempuan Internasional dengan tema “LAWAN TABU, PEREMPUAN BERANI BERSUARA”, Selasa (8/3/2022). Pada kesempatan itu, Menteri Bintang berharap momentum Peringatan Hari Perempuan Internasional menjadi titik balik kebangkitan generasi muda untuk berani melawan kekerasan dan peduli melindungi perempuan dari kekerasan di lingkungan sekitar termasuk lingkup pendidikan demi perubahan menuju masa depan Indonesia yang lebih maju. Menteri Bintang mengatakan Hari Perempuan Internasional atau Women International Day yang diperingati setiap tahun sangat penting untuk mengingatkan tentang pergerakan perjuangan kaum perempuan di dunia internasional. Di samping untuk merayakan dan memunculkan perempuan-perempuan inspiratif dari berbagai bidang yang memiliki pengalaman dan kecakapan dalam membawa pengaruh dan perubahan positif bagi sekitarnya, khususnya bagi perempuan-perempuan dari kelompok yang terpinggirkan. Melalui tema global peringatan tahun 2022 “Gender equality today for a sustainable tomorrow” atau lebih singkatnya “Break The Bias” diharapkan akan memberikan kesempatan kepada perempuan dan anak untuk membuat kemajuan, menyuarakan perubahan, berkontribusi dalam pengambilan keputusan, berani dan memiliki tekad dengan cara mematahkan bias dan kesalahpahaman yang seringkali diletakkan pada perempuan. Demi menciptakan dunia yang lebih inklusif, setara gender, dan tanpa kekerasan berbasis gender. “Termasuk mengenai peran perempuan yang dapat memimpin dan membawa perubahan yang signifikan bagi banyak orang,” katanya. Ia mengakui saat ini masih ditemukan bias gender di berbagai bidang yang menimpa perempuan, sehingga dunia memimpikan kesetaraan gender, bebas dari bias, stereotipi, dan diskriminasi. Maka agar mampu menciptakan kehidupan yang beragam, atau menghargai perbedaan perlu ada keadilan dan kesetaraan gender terutama di lingkungan pendidikan dan lingkungan. “Apa yang kita cita-citakan ini masih banyak perjuangan, karena data dan fakta menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih mengalami diskriminasi, stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi dan bahkan kekerasan,” kata Menteri Bintang. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang. Untuk data kekerasan terhadap perempuan dari 1 Januari-21 Februari 2022 terdapat 1.411 kasus. “Jika kita lihat dari data kejadian dalam lingkungan pendidikan membuat kita miris, karena idealnya lingkungan pendidikan menjadi tempat untuk belajar kehidupan dan kemanusiaan justru menjadi tempat dimana nilai-nilai kemanusiaan direnggut dan dilanggar, karena adanya relasi budaya, kebiasaan sosial dan yang paling parah adalah adanya relasi kuasa antara dosen, staf, mahasiswa yang tentunya ini berhubungan dengan pelaku dengan ancaman atas diskriminasi bahkan berdampak kepada status akademis korban,” katanya. Untuk itu, Menteri Bintang mengajak semua pihak khususnya para pelaku pendidikan termasuk mahasiswa untuk bersama-sama bisa mengurai dan berkomitmen tentang pentingnya pendidikan bagi masa depan bangsa, generasi yang tidak lahir dengan latar belakang kekerasan. “Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan juga menjadi prioritas kegiatan kami di KemenPPPA, sehingga saya menyampaikan apresiasi kepada Mas Menteri Dikbudristek yang telah menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,” katanya. Ia juga mengapresiasi Perguruan Tinggi yang sudah menerbitkan Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus seperti di Universitas Gadjah Mada sehingga bisa menjadikan semangat untuk kampus-kampus lainnya dalam melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. KemenPPPA juga terus berkomitmen untuk memperkuat penyediaan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam kaitan ini, Kemen PPPA membuka layanan Hotline SAPA 129 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pengaduan kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. Layanan ini juga terhubung dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang hingga saat ini telah terbentuk di 29 Provinsi dan 165 Kabupaten/Kota untuk mengelola dan memberikan pelayanan, termasuk perlindungan khusus kepada korban dan/atau penyintas kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sinergi dan dukungan dari semua pihak merupakan kunci dalam mewujudkan perlindungan hak perempuan dan anak yang merupakan penerus bangsa termasuk organisasi mahasiswa. “Mereka adalah calon-calon pemimpin masa depan, agent of change dan sebagai social control dan sekaligus sebagai pelopor dan pelapor dalam perlindungan perempuan dan anak dari berbagai isu kekerasan baik masa sekarang dan masa depan,” kata Bintang. Ia berharap akan semakin banyak pihak yang menyadari pentingnya memberdayakan, memberikan perlindungan kepada perempuan. Sebab jika perempuan memiliki akses yang lebih luas, berpartisipasi ikut serta menentukan arah pembangunan, maka perempuan akan mendapatkan manfaat pembangunan yang setara dengan laki-laki. Hal ini dapat diwujudkan dengan mendukung perempuan dalam menyuarakan pendapat, keprihatinan, keberpihakan, serta menciptakan ruang aman dan lingkungan yang memungkinkan/suportif bagi sesama perempuan untuk bersuara. “Seperti kampanye yang sudah dilakukan Kementerian kami dari tahun 2021 melalui ‘Dare to Speak up’,” kata Menteri Bintang. Pada kesempatan itu hadir Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim; Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset, Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto; Duta Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Cinta Laura Kiehl; perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia; serta Pengurus KOHATI, GMKI, PMKRI. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id