Day: February 25, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Menteri PPPA Dukung Polri Memperkuat Penyidikan Berbasis Ilmiah Pada Kasus Kekerasan Seksual

Menteri PPPA Dukung Polri Memperkuat Penyidikan Berbasis Ilmiah Pada Kasus Kekerasan Seksual   Siaran Pers Nomor: B-095/SETMEN/HM.02.04/02/2022 Jakarta (25/02) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) atas terobosan pembuktian kasus kekerassan seksual pada perempuan dan anak dengan pendekatan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation) serta transformasi organisasi dengan meningkatkan subdirektorat perlindungan perempuan dan anak (PPA) menjadi Direktorat di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia. “Apresiasi setinggi-tingginya saya berikan kepada Kapolri atas upaya meningkatkan proses pembuktian kasus kekerasan seksual perempuan dan anak berbasis ilmiah. Upaya tersebut merupakan terobosan penting yang akan memudahkan penyidikan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak sekaligus membawa kemajuan bagi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif.” ujar Menteri PPPA di Jakarta (24/02). Menteri PPPA menyampaikan seiring dengan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka tantangan yang di hadapi saat ini adalah bagaimana agar korban dapat memperoleh keadilan secara cepat dan tuntas, serta mendapatkan pemulihan yang diperlukan. Tantangan tersebut sudah sepatutnya dihilangkan, termasuk tantangan besar dalam pembuktian suatu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Jika wacana pembuktian berbasis ilmiah ini berhasil dan sukses, maka ini tidak hanya membantu terungkapnya tindak kekerasan seksual dan siapa pelakunya. Lebih dari itu, pembuktian ilmiah ini secara psikologis merupakan pengakuan akan keberadaan individu sebagai korban. Dalam jangka panjang, hal ini akan menghentikan stigma, tuduhan dan prasangka yang sering melekat pada korban.” tutur Menteri PPPA. Menteri PPPA juga menegaskan dengan adanya pembuktian yang tepat akan berkontribusi bagi penanganan korban di tahap pemulihan dan rehabilitasi. Dari pembuktian tersebut, dapat teridentifikasi kebutuhan korban lainnya, sehingga korban akan semakin cepat pulih dan berdaya apabila prosedur dalam memperoleh keadilan cepat, tuntas dan berpihak kepada korban. Terobosan dan kemajuan di satu titik penanganan sesungguhnya akan memberikan pengaruh signifikan bagi keseluruhan proses penanganan korban secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus berkomitmen dan berupaya dalam menuntaskan permasalahan kompleks yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan 5 (lima) isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo kepada KemenPPPA. Sebagai bentuk komitmen tersebut, KemenPPPA telah membentuk satuan kerja pelayanan perempuan dan anak serta Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129 sebagai penyedia layanan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan, pelaporan, dan pendampingan. “Mari kita tingkatkan kualitas penanganan kita, serta kualitas sumber daya manusia yang menangani kasus-kasus kekerasan. Mari kita jaga komitmen serta keseriusan kita bersama untuk benar-benar mewujudkan perlindungan bagi semua warga negara, terutama perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual.” tambah Menteri PPPA. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Kapuslabfor Bareskrim) Polri, Agus Budiharta menjelaskan penggunaan ilmu forensik dalam kasus penyelidikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak didasarkan pada fakta dan/atau pengalaman. Fakta disini berupa alat atau barang bukti dalam bentuk benda mati, bukan berdasarkan pengakuan. “Kekerasan seksual merupakan tindakan pidana yang penting untuk segera ditanggulangi karena menyangkut pada masa depan bangsa. Disini Puslabfor berperan dalam pembuktian kasus kekerasan seksual serta penentuan pelaku berdasarkan pemeriksaan deoxyribonucleic acid (DNA) baik pada korban, pelaku, hingga barang bukti. Database DNA diperlukan guna percepatan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Diharapkan dengan transformasi subdirektorat PPA menjadi Direktorat juga kerjasama Puslabfor Bareskrim Polri dapat mempercepat penanganan kasus dan memberikan keadilan kepada korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.” tutup Agus.         BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

PERNIKAHAN DINI SAHABAT STUNTING !!!!!!!!!!!!!!!!!!

PERNIKAHAN DINI SAHABAT STUNTING !!!!!!!!!!!!!!!!!! Anak adalah generasi penerus yang akan menentukan masa depan suatu bangsa, sehingga harus dijaga dan dilindungi dengan baik demi kemajuan suatu negara. Salah satu hal yang harus dilakukan adalah menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak sejak dini agar menjadi generasi unggul. Jika fondasi dasar yang dibutuhkan pada anak usia dini telah dibangun dengan baik, maka lebih mudah menentukan dan mengarahkan kemampuannya di masa depan sehingga tercipta Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berkarakter. Hal ini berarti, pengembangan anak usia dini merupakan investasi utama dalam pembangunan SDM suatu Negara, tak terkecuali bagi Indonesia. Studi organisasi kesehatan dunia (WHO) di Indonesia menyebutkan salah satu penyebab masalah Stunting di Indonesia adalah tingginya angka pernikahan dini. Semakin gawat saat pola pikir masyarakat menganggap menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari tahun 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018. Ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan. Pernikahan dini menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun. Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan anak. Diketahui, sekitar 22 dari 34 provinsi di tanah air memiliki angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Hal ini dianggap mengkhawatirkan, pasalnya pemerintah telah mengatur dengan jelas batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun, dan memperketat aturan dispensasi perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pemuan ini diperkuat dengan data dari Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) Tahun 2017 yang menunjukkan presentase perempuan berusia 20-24 tahun yang sudah pernah kawin di bawah usia 18 tahun sebanyak 25,71 persen. Hasil Survey Sosial dan Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2017, pernikahan anak di Bengkulu berada pada angka 23,04 persen perempuan menikah pada usia 17-18 tahun, sedangkan sebanyak 16,17 persen perempuan menikah dibawah usia 16 tahun. Angka tertinggi kehamilan muda terjadi di Muko-muko 24,54 persen, Kepahyang 20,22 persen, Bengkulu Tengah 19,88 persen. Provinsi Bengkulu masuk dalam 10 besar angka tertinggi perkawinan anak se Indonesia dengan 178 kasus perkawinan anak. Pernikahan dini bisa berdampuk buruk, utamanya bagi kesehatan. Fakta lain yang dihadapi Indonesia, sebesar 43,5 persen kasus stunting di Indonesia terjadi pada anak berumur di bawah tiga tahun (batita) dengan usia ibu 14-15 tahun. Sementara 22,4 persen dengan rentang usia 16-17 tahun. Lantas, apa hubungan antara stunting dengan pernikahan dini? Saat melakukan sebuah pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belumlah matang. Mereka bisa jadi belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar. Hubungan lainnya, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Nah, jika mereka sudah menikah pada usia remaja tahun, misalnya 15 atau 16 tahun, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya. Jika nutrisi si ibu tidak mencukupi selama kehamilan, bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting. Pada wanita hamil di bawah usia 18 tahun, organ reproduksinya belum matang. Organ rahim, misalnya, belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran. Saat ini, pemerintah terus melakukan berbagai upaya penanggulangan maupun pencegahan pernikahan dini atau pernikahan di usia belia. Berdasarkan hasil SSGI Tahun 2021, angka stunting secara nasional mengalami penurunan sebesar 1,6 persen per tahun dari 27,7 persen tahun 2019 menjadi 24,4 persen tahun 2021. Hampir sebagian besar dari 34 provinsi menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2019 dan hanya 5 provinsi yang menunjukkan kenaikan. Hasil SSGI Tahun 2021, angka stunting di Provinsi Bengkulu sebesar 6,04 persen. Sementara di Tahun 2020 di angka 6,79 persen. Dan pada Tahun 2019 stunting di angka 9 persen, sudah mengalami penurunan setiap tahunnya. Pada dasarnya tidak ada patokan khusus usia terbaik kehamilan. Namun, seorang wanita mulai memasuki usia produktif pada usia 21 tahun. Jika dipantau dari segi biologis, pada usia 21-35 tahun, perempuan memiliki tingkat kesuburan yang tinggi. Sudah begitu, sel telur yang diproduksi sangat berlimpah. Risiko gangguan kehamilan, seperti pembukaan jalan lahir yang lambat hingga risiko bayi cacat pada wanita usia 21-35 tahun juga sangatlah kecil. Jadi, kalau umur generasi bersih dan sehat memang masih belum 19 tahun, sebaiknya tunda dulu keinginan untuk menikah, karena untuk menghindari beresiko Stunting pada anak, masyarakat perlu memahami faktor apa saja yang menyebabkan stunting. Stunting merupakan kondisi gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga, anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. Stunting dimulai dari saat janin terbentuk di rahim hingga usia 2 tahun. Asupan gizi yang buruk, rendahnya asupan vitamin dan mineral, kurangnya sumber protein hewani juga tidak beragamnya menu makanan yang dikonsumsi. Faktor di atas berpadu padan dengan aspek kurangnya akses terhadap makanan yang bergizi, akses informasi. pola asuh yang kurang baik seperti bayi tidak diberi ASI eksklusif, sang ibu berada dalam kondisi kurang nutrisi ketika hamil dan memiliki riwayat kurang gizi dimasa remajanya, gangguan mental pada ibu, termasuk ketika dalam masa kehamilan dan menyusui. Oleh karena itu, Untuk menekan angka tersebut, bidang PPKB Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bersama seluruh stake holder terkait bertujuan untuk mendeklarasikan tekad dan program pemerintah untuk menurunkan angka kejadian stunting di Provinsi Bengkulu melalui inovasi Ceting Gawian “ Cegah StunTING melalu PenceGAhan PerkaWInan Anak”. By : E.F.E (Bidang PPKB) ” Karena itu pada Februari lalu Cahaya Perempuan WCC Bengkulu diundang oleh Bappenas meluncurkan dokumen strategi nasional pencegahan perkawinan anak yang tidak dapat dicegah. Tini menyebutkan wilayah-wilayah di Provinsi Bengkulu yang tingkat perkawinan anak tertinggi yaitu di Kabupaten Kaur, Kabupaten Muko-muko dan Kabupaten Seluma.