Day: February 16, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Stunting Pada Pernikahan Dini

Stunting Pada Pernikahan Dini Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Kondisi tubuh anak yang pendek seringkali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya, sehingga masyarakat banyak yang hanya menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya, karena berasumsi kondis anaknya pendek sudah turunan dari keluarganya. Padahal seperti kita ketahui, genetika merupakan faktor determinan kesehatan yang paling kecil pengaruhnya bila dibandingkan dengan faktor perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, politik), dan pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, stunting merupakan masalah yang sebenarnya bisa dicegah. Jadi, jika kondisi anak kita pendek dan lebih pendek dari standar usianya, mohon segera dicek, jangan berpegang pada keyakinan bahwa sudah turunan karena orang tuanya pendek. Stunting akan mengakibatkan penurunan produktivitas dan kualitas SDM. Dampak buruk pada balita seperti perkembangan otak, kecerdasan, gangguan pertumbuhan fisik, dan metabolisme tubuh. World Health Organization (WHO) di Indonesia. “Hasil studi, organisasi kesehatan dunia atau WHO menyebutkan, salah satu masalah stunting karena tingginya pernikahan dini. Lantas, apa hubungan antara stunting dengan pernikahan dini? Saat melakukan sebuah pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belumlah matang. Mereka bisa jadi belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar. Hubungan lainnya, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Nah, jika mereka sudah menikah pada usia remaja, misalnya 15 atau 16 tahun, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya. Jika nutrisi seorang ibu tidak mencukupi selama kehamilan, bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR), angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting,          

Perda Ketahanan Keluarga

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/165571/perda-prov-bengkulu-no-3-tahun-2019

Komitmen Bersama Lindungi Anak Dari Radikalisme dan Terorisme

Komitmen Bersama Lindungi Anak Dari Radikalisme dan Terorisme   Siaran Pers Nomor: B-  076 /SETMEN/HM.02.04/02/2022   Jakarta (15/02) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong pencegahan dan perlindungan anak korban radikalisasi dan jaringan terorisme untuk mendapatkan edukasi, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar yakni pengasuhan, pendidikan, berpartisipasi, dan juga bermain. Pemerintah Pusat, Aparat Penegak Hukum, dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat berpartisipasi melakukan perlindungan anak yang menjadi korban jaringan terorisme.  “Fenomena permasalahan sosial yang banyak dihadapi berbagai negara termasuk di Indonesia adalah anak menjadi korban tindak pidana terorisme, hingga dijadikan kader oleh para teroris. Hal ini menunjukan bahwa terjadi pergeseran terhadap pola rekrutmen pelaku terorisme yang tadinya hanya orang dewasa kini juga menyasar anak-anak,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA, Elvi Hendrani. Elvi menuturkan terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang masuk dalam kategori bencana kemanusiaan karena memberikan dampak luar biasa secara fisik maupun psikis yakni memberikan trauma kepada yang mengalaminya, khususnya kepada anak. “KemenPPPA sebagai penyelenggara koordinasi perlindungan anak di pusat telah mendorong daerah berkoordinasi dan bekerjasama untuk mewujudkan perlindungan anak. Kami di pusat sudah melakukan kerjasama terkait penyusunan kebijakan melibatkan Kementerian/Lembaga, membentuk Forum Koordinasi, dan melaksanakan dukungan psikososial bersama dengan Densus 88. Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi  untuk melakukan kajian cepat terhadap intoleransi di satuan pendidikan,” jelas Elvi. Lebih lanjut, Elvi menjelaskan upaya penyusunan Surat Keputusan Menteri tentang Tim Koordinasi Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Koordinasi Anak khususnya terkait masalah korban anak dalam jaringan terorisme. Ke depan, KemenPPPA berharap sinergi dan koordinasi dapat dijalin antara Kementerian/Lembaga dan berharap Pemerintah Daerah serta Dinas Pengampu untuk memperkuat proses pelaksanaan perlindungan terhadap anak korban jaringan terorisme. “Radikalisme dan terorisme merupakan ancaman terhadap anak dari sisi keagamaan, kehidupan bermasyarakat, tumbuh kembang anak, karakter dan budi pekerti anak, dan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air. Anak sangat rentan direkrut oleh kelompok terorisme, mereka menggunakan anak, karena anak masih mencari jati diri, emosi yang masih belum stabil, keluguan dan kepolosan serta pemikirannya yang masih lemah, baik pengalaman dan pengetahuannya. Anak juga dianggap sebagai strategi karena tidak dicurigai oleh aparat keamanan.” tambah Elvi. Mitra Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Iqbal Khusaini menjelaskan ada beberapa sumber intoleransi dan radikalisme yang sering kali ditemui pada anak, berasal dari: (1) congenital knowledge atau pengetahuan yang diyakini turun temurun; (2) sumber eksternal berupa pendidikan formal, non-formal, dan media sosial; (3) anak-anak di wilayah eks-konflik, atau ketika orang tua, guru, dan ustadnya ditangkap oleh pihak berwajib; (4) anak-anak yang dibesarkan saat orang tuanya di dalam penjara; dan (5) lingkungan sosial berekonomi rendah. “Generasi Y dan Z mudah terbawa dan terpapar, apalagi dengan perkembangan teknologi dan media sosial saat ini dimana semua informasi dapat dengan mudah di akses. Virus-virus ideologi banyak bermunculan di dunia maya dengan menanamkan makna thoghut,” ujar Iqbal. Lebih lanjut, Psikolog Densus Mabes Polri, Iptu Sidik Laskar menambahkan anak sebagai pelaku teroris adalah korban karena anak bukanlah pelaku intelektual terorisme, namun hanya menjadi korban janji dan iming-iming orang dewasa. Secara psikososial anak juga bukanlah anak yang sehat dan cukup matang dalam menerima informasi baru, sebab kinerja otak mereka sudah terdoktrin dan terpapar oleh nilai-nilai pemahaman radikal. Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Kementerian Sosial, Sulistya Ariadhi menegaskan pentingnya upaya pembinaan kepada anak korban terorisme dan radikalisme menggunakan proses yang komprehensif, kerjasama, dan sinergi berbagai pihak terkait yang erat. Pendekatan secara emosional dengan dialog ringan dan mencari sosok yang dapat dijadikan tauladan positif adalah salah satu kunci proses rehabilitasi. “Jangan hindari, jangan jauhi, tapi dekati. Kita harus menjadi pendengar yang baik, sehingga ketika kita sudah dekat dan tumbuh rasa kepercayaan, maka kita bisa dengan mudah menanamkan pemahaman bahwa di luar sana masih ada kehidupan yang dapat dijalani dengan fungsi sosial yang aktif.” tutur Sulistya. Dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak menjadi korban stigmatisasi dan jaringan terorisme, KemenPPPA telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. Tindakan terorisme yang melibatkan anak atau anak menjadi korban terjadi di berbagai lokasi di Indonesia. Diantaranya adalah peristiwa pengeboman di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 13 dan 14 Mei 2018. Pada rangkaian peristiwa tersebut, 7 orang anak terduga teroris menjadi korban. BNPT menyebutkan Densus 88 Antiteror menjaring satu orang anak terduga teroris tewas pada aksi terorisme di Sibolga, Sumatera Utara yang menyebabkan 119 anak terdampak langsung dan 177 anak terdampak tidak langsung dari kasus terorisme tersebut. Lebih lanjut, pada ledakan bom di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan pada 28 Maret 2021 tercatat 3 orang anak menjadi korban terkena pecahan bom dan 187 orang anak pelaku memerlukan Perlindungan dan Re-Edukasi.   BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Women 20, Perkuat Komitmen Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Women 20, Perkuat Komitmen Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dipublikasikan Pada : Rabu, 16 Februari 2022 Dibaca : 33 Kali Siaran Pers Nomor: B-077/SETMEN/HM.02.04/02/2022 Jakarta (16/2) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga menghadiri Side Event Discrimination and Violence against Women dalam pertemuan pertama Women 20 (W20) Indonesia di Likupang, Sulawesi Utara secara virtual. Menteri Bintang menuturkan pada 2020, hasil pertemuan G20 dan Women 20 (W20) merekomendasikan perspektif gender harus diterapkan dalam agenda pemulihan global, untuk memastikan penyelesaian dari dampak pandemi yang tidak proporsional bagi perempuan. Inilah mengapa kita semua berkumpul pada hari ini untuk memastikan pemulihan ekonomi global harus pula menyinggung kesenjangan gender. “Hal inilah yang mendasari W20 membutuhkan mitra yang kuat dengan kelompok kerja lainnya dalam G20 untuk menjawab permasalahan kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap perempuan dengan mengadvokasi kebijakan intervensi yang termasuk pada kelompok kerja relevan baik di Sherpa track maupun financial track. Bangkit bersama, bangkit lebih kuat menggambarkan upaya kolektif untuk bangkit dari pandemi global. Aksi kolektif berarti perempuan harus dilibatkan secara aktif dalam berbagai proses G20 dan isu perempuan harus dikedepankan dalam agenda G20. Ini semua adalah mandate kita, mandate W20,” ungkap Menteri Bintang. Menteri Bintang mengatakan pandemi juga mendorong lebih banyak perempuan kepada kemiskinan ekstrim yang artinya juga memperlebar kesenjangan gender dalam kemiskinan. Lebih parahnya, UN Women melaporkan bahwa kekerasan terhadap  perempuan, terutama KDRT telah meningkat akibat pandemi. Padahal, kekerasan terhadap perempuan secara negatif berdampak pada fisik, mental, dan emosi perempuan, termasuk pula kesehatan reproduksinya, dan pada saat yang sama pula kekerasan terhadap perempuan juga mempengaruhi keluarga, komunitas, dan masyarakat serta negara secara luas. “Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi permasalahan yang berlapis dalam kesenjangan gender yang termasuk bagian dari diskriminasi, bahkan terintegrasi dalam norma, perilaku, dan praktik sosial-budaya yang merugikan dan diskriminatif. Akibat dari pandemi covid-19 meninggalkan kita dengan kerja yang lebih dan tugas yang lebih untuk pencapaian ke depannya, tetapi kita akan semakin kuat dengan memperkaya wawasan dari rangkaian kegiatan yang akan menguatkan kita sebagai komunitas G20. Agar perempuan dapat berdaya, mereka akan membutuhkan kemampuan untuk bertahan dari kesulitan dan melewati rintangan yang telah dibangun oleh norma sosial-budaya dan stereotype dan juga tantangan lain seperti kesulitan ekonomi, risiko, dan kerentanan, juga berbagai dampak dari diskriminasi,” ujar Menteri Bintang. Menteri Bintang mengatakan seluruh anggota yang hadir harus dapat memastikan hasil dari kegiatan ini tepat sasaran pada tujuan kunci yang akan menguatkan ketahanan perempuan dalam melawan diskriminasi. Sebab, pada saat perempuan berdaya dan anak-anak terlindungi, kesejahteraan akan menjadi milik kita semua. “Ini merupakan sebuah catatan sejarah baru. Indonesia tentunya bangga menjadi saksi dan memfasilitasi komitmen, upaya, dan aksi dalam meningkatkan status perempuan secara global khususnya dalam konteks pemulihan sosial-ekonomi bersama G20. Kami yakin, upaya bersama ini dapat bermanfaat sebagaimana tema kita, Recover Together and Recover Stronger,” tutup Menteri Bintang. Sementara itu, Chair of W20, Uli Silalahi menuturkan Chair Women20 (W20) Indonesia sekaligus Ketua Bidang Luar Negeri Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Hadriani Uli Silalahi mengungkapkan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan telah berlangsung lama dan menjadi tantangan yang harus dihadapi perempuan untuk diberdayakan sepenuhnya, untuk berpartisipasi, dan berfungsi secara setara dalam masyarakat dan ekonomi. “Kami juga memahami hambatan yang dihadapi perempuan dalam mencapai kebebasan finansial sambil mengakui besarnya peran UMKM perempuan dalam masa pemulihan ini. Selain itu, pemberdayaan perempuan di pedesaan dan perempuan penyandang disabilitas penting dalam proses membangun ketahanan sejak lama tertahan oleh keterbatasan akses dan karena situasi saat ini kita juga tidak bisa melewatkan perlunya pemerataan respon kesehatan yang meliputi kesehatan reproduksi dan kesehatan mental. Oleh karena itu, fungsi dan tujuan dari side event W20 ini adalah untuk menerima masukan, wawasan, dan pemikiran untuk pengembangan pengetahuan W20 seperti yang disebutkan itu dalam strategi kami untuk membangun advokasi yang kuat, maka kami perlu membangun kasus yang lebih kuat,” ujar Uli. “Saya juga ingin mengingatkan semua orang di sini bahwa kita tidak dapat mengambil risiko kehilangan, kemajuan yang diperjuangkan dengan keras, kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan. Dengan bantuan dan dukungan semua pihak kita dapat menempatkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki yang tercantum pada inti dari Agenda G20. Let’s put Recover Together, Equally sebagai garda terdepan dalam pencapaian upaya G20 menuju kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan,” imbuhnya. Co-Chair Women20 Indonesia yang merupakan Presiden Direktur and CEO XL Axiata, Dian Siswarini menuturkan sangat menyenangkan melihat kesungguhan komitmen dari berbagai negara yang mendukung perempuan mencapai potensi penuh mereka sebagai bagian dari angkatan kerja global untuk mengurangi kesenjangan gender. “Pemberdayaan dan inklusi ekonomi perempuan adalah kunci dalam mencapai agenda pembangunan berkelanjutan pada 2030 dan teknologi adalah pendorongnya. Digitalisasi membawa potensi besar untuk mempercepat pemberdayaan perempuan, namun masih banyak yang terpinggirkan dari ekonomi digital. Namun, saya percaya tahun ini kita memiliki kesempatan unik untuk melihat lebih jauh dan mengkatalisasi inklusi keuangan untuk menutup kesenjangan gender. Jalan untuk mengakhiri diskriminasi masih panjang. Namun, dengan bekerja sama, target dapat dicapai, dan mulai sekarang, saya yakin kita bisa mempercepat prosesnya. Jadi, kita semua bisa Recover Together, Equally,” ujar Dian. Pertemuan side event W20 ini dihadiri oleh perwakilan dari W20; LSM di dunia, wilayah regional, dan nasional, universitas, mitra pembangunan, dan praktisi individu yang berkumpul bersama untuk mengadvokasi salah satu isu yang paling strategis di dunia yaitu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id