Day: February 15, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Tim DPPPAPPKB

PEMDA KABUPATEN BENGKULU UTARA OPTIMIS CAPAIT ARGET KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2022

PEMDA KABUPATEN BENGKULU UTARA OPTIMIS CAPAIT ARGET KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2022   Pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 Tim Advokasi dan Audensi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Bengkulu di bawah naungan fasilitator Nasional Perwujudan Kota Layak Anak, Trisdiani Fajar SKM, melakuka kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkulu Utara sebagai bentuk upaya Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 . Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Bengkuu Utara Arie Septia Adinata, SE,M.AP, Kepala DPPPA Bengkulu Utara Amra juwita, S.Sos, MM, dan Seluruh jajaran Kepala Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Bengkulu Utara berharap seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk mendukung target pencapaian Kabupaten Layak Anak di tahun 2022 ini. ‘’Suatau keharusan kita untuk mendukung program Kabupaten Layak Anak tercapai di karenakan target kita di tahun 2021 kurang dari 10% dalam mencapai target, ditahun 2022 ini kita harus tetap melakukan intervensi agar Dinas terkait bisa mendorong program ini, Ujarnya. Fasiltator Nasional Perwujuddan Kota Layak Aak TrisDiani Fajar SKM, Menyampaikan di Tahun 2021 target yang telah mencapai Skor 463,8 Point dari target minial yaitu 500 point . “Dalam membentuk Kabupaten Layak Anak kita memiliki 23 Indikator penilaian tentang indeks minimal 500 point. harapanya di tahun ini kita optimis bahwa Kabupaten Bengkulu Utara mampu menembus batas minimal tersebut” Ucapnya. Wabup Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.AP memberikan apresiasi terhadap dinas terkait yang telah membantu dalam proses menginput data pencapaian skor di tahun 2021. “ Saya mengapresiasi Dinas yang telah membantu untuk mencapai target sehingga sinkronisasi data kita dengan pemerintah pusat itu Valid, tinggal kita tingkatkan slot atau bagian mana yang perlu kita tambahkan agar target 500 point itu bisa kita capai” Tutupnya.  

Tim DPPPAPPKB

#OrangTuaBelajar#

#OrangTuaBelajar Mental anak yang sering dimarahi😇😇 Saat anak berbuat kesalahan, sebagai orangtua kita berkewajiban untuk menegur dan meluruskan. Akan tetapi, rasa lelah, bosan, atau emosi yang tidak terkendali sering membuat kita lupa untuk mendidik anak dengan kelembutan. Sering kita tidak mampu mengendalikan amarah, kelepasan membentak, atau bahkan memukul. Hal ini tentu sangat menakutkan bagi sang anak, hingga mungkin anak akan mengalami trauma secara psikologis. Membentak, terlalu sering memarahi, hingga melakukan kekerasan fisik kepada anak berpotensi membuat anak mengalami gangguan perilaku dan depresi di masa depan. Dia bisa tumbuh sebagai manusia yang agresif, atau sebaliknya terlalu menutup diri. Hal ini merupakan dampak dari trauma mental pada anak dari seringnya dimarahi semasa kecil. Berikut 9 cara memperbaiki mental anak yang sering dimarahi : 1. Jangan ragu untuk meminta maaf Dengan tidak malu meminta maaf pada anak dan mengakui kesalahan, anak akan lebih bisa menerima dan memahami bahwa setiap mnusia bisa melakukan kesalahan. Hal ini juga bisa membantu menyembuhkan luka di hatinya. 2. Biarkan anak mengekspresikan perasaannya Jangan anda memarahinya atau menyuruhnya ketika dia ingin menangis. Jangan larang dia untuk tertawa ketika dia merasa gembira. Hal ini akan membuat emosinya lebih stabil dan terbantu untuk memperbaiki mntalnya. 3. Tunjukkan bahwa anda menyayanginya Ungkapkan bahwa anda menyayanginya. Jangan ragu untuk memeluk dan menciumnya. Kontak fisik akan lebih bisa mengungkapkan rasa sayang. 4. Perbaiki kualitas komunikasi dengan anak Ceritakan hari-hari anda atau cerita sederhana lainnya. Cara ini akan membuat mereka lebih mengenal anda. Dengan begitu anak yang tadinya merasa ketakutan dengan kehadiran orang lain, akan kembali dekat dan senang berinteraksi dengan anda. 5. Pahami karakter anak Dengan memahami karakter anak, anda dapat menentukan strategi maupun sikap yang tepat untuk mengasuh dan mendidik anak. 6. Beri waktu khusus untuk anak Kehadiran anda sebagai orang tua sangat dibutuhkan oleh anak. Kehadiran anda sangat berharga, melebihi segala jenis mainan atau hiburan untuk anak. 7. Ciptakan hubungan yang sederhana Dengan menjadi teman untuk anak, orang tua akan dengan mudah mengenali dunia anaknya dan anakpun akan merasa nyaman berdekatan dengan orang tua. 8. Tetap latih kedisiplinan Anda tetap harus bersikap tegas, tapi bukan keras. Jika anak memang berbuat salah, berikan pemahaman tentang kesalahan yang dilakukan dan berikan konsekuensi yang mendidik. 9. Jangan ulangi kesalahan yang sama Jika telah memahami efek negatif marah kepada anak, maka orang tua harus berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Belajar mengendalikan diri mnjadi orang tua yang lebih baik Sumber Ig : Parentingasyik #Parenting #RumahPintarNameera Copas

Pemerintah Selesaikan DIM RUU tentang TPKS

Pemerintah Selesaikan DIM RUU tentang TPKS   Siaran Pers Nomor: B-070/SETMEN/HM.02.04/02/2022 Jakarta (12/2) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H Laoly, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini selaku perwakilan dari Pemerintah bersama K/L yang terkait secara substansi telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang – Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). DIM selanjutnya akan disampaikan kepada Bapak Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara RI. Dalam Konferensi Pers Progres Penyusunan DIM RUU TPKS oleh Pemerintah, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menuturkan total DIM Pemerintah yang telah disampaikan terdiri dari 588 DIM, dimana jenis DIM-nya yakni 167 tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, 120 substansi baru yang terangkum dalam XII Bab 81 Pasal. Dalam prosesnya, masukan-masukan dalam penyusunan DIM ini telah dihimpun sejak jauh hari di tahun 2020. Demikian juga di pertengahan tahun 2021 diinisiasi oleh KSP dibentuk Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS, yang terdiri dari Kemen PPPA, Kementerian Hukum & HAM, Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga penyusunan DIM tersebut sangat dimudahkan. “Hari ini kami telah menyelesaikan DIM Pemerintah merespon atas naskah RUU TPKS yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR. Tadi pagi pukul 9 di Kementerian Sekretariat Negara, kami, empat menteri yaitu Menteri PPPA, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri, bersama-sama telah membubuhkan paraf persetujuan pada DIM RUU tentang TPKS . Tentunya merupakan harapan besar kami, DIM pemerintah yang telah mengakomodir masukan dari kementerian lembaga terkait,jaringan masyarakat sipil dan berbagai pihak lainnya benar-benar sudah komprehensif menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan,” ungkap Menteri Bintang. Menteri Bintang menambahkan bahwa secara umum substansi yang disusun oleh DPR ini sudah sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif dan integratif. RUU TPKS yang sebelumnya merupakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melewati proses yang sulit dan panjang sejak tahun 2016. “Untuk itu, apresiasi kami sampaikan kepada DPR RI yang pada akhirnya telah mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. RUU TPKS ini penting untuk segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan TPKS. Pengesahan RUU ini tidak dapat ditunda lagi, karena syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis telah terpenuhi. Tentunya, kami sangat serius dalam menyikapi RUU yang disiapkan oleh DPR RI ini. Kami, tim pemerintah, bekerja siang malam, bahkan di hari libur, sehingga tiada hari tanpa membahas RUU TPKS. Kami tidak ingin rancangan ini nantinya hanya menjadi sebuah dokumen semata, kami ingin tentunya nanti RUU ini implementatif dalam memberikan kepentingan terbaik bagi korban kekerasan seksual ,” ujar Menteri Bintang. Menteri Bintang mengajak seluruh pihak untuk kembali memperkuat komitmen mengawal RUU TPKS ini sampai disahkan, diimplementasikan dan dikeluarkan aturan-aturan turunannya. “Tentunya dalam hal ini, dukungan dari lembaga dan organisasi kemasyarakatan, akademisi dan praktisi hukum, serta rekan-rekan media menjadi sangat penting. Selain itu, dukungan dari masyarakat untuk speak up dan berani melaporkan jika melihat atau mengalami kekerasan seksual juga sangat penting. Maka, marilah bersama-sama kita berjuang untuk mengawal RUU TPKS sampai disahkan dan bisa diimplementasikan nantinya,” ajak Menteri Bintang. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Omar Sharif Hiariej menuturkan setengah pembahasan yang diatur dalam RUU TPKS mengatur terkait tindak pidana dan hukum acara. Berdasarkan inisiatif DPR terdapat 5 tindak pidana kekerasan seksual yang kemudian berkembang menjadi 7 tindak pidana kekerasan seksual yang ada dalam DIM Pemerintah. “Ribuan kasus yang seringkali kita dengar baik di media cetak maupun elektronik akan tetapi yang bisa dijadikan kenyataan perkara hanya kurang dari 300 kasus atau kurang dari 5 persen dari jumlah kasus yang bisa dijadikan perkara. Ini menunjukkan ada sesuatu yang salah dalam hukum acara sebelumnya. Untuk itu, tidak ada lagi alasan lagi bagi penegak hukum yang tidak memproses perkara atau tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi jadi, kami sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang itu kemudian lebih mudah dari segi pembuktian dari segi proses dan lain sebagainya,” ujar Wamen Eddy. Wamenkumham menyebutkan dalam penyusunannya, Pemerintah sudah betul-betul seksama dan teliti menyandingkan dengan beberapa undang-undang yang berkaitan agar tidak terjadi tumpang tindih antara satu dengan yang lain. “Saya berani menjamin 100% bahwa tidak akan terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang existing. Jadi semua yang belum diatur di dalam undang-undang dan disebutkan oleh saudara itu yaitu diatur dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Dalam RUU TPKS ini Pemerintah mengusulkan bahwa salah satu yang memberatkan pidana apabila kejahatan itu dilakukan secara online, jadi kita tidak secara eksplisit menyatakan apabila pelecehan seksual dilakukan melalui media daring, akan tapi itu dibungkus hanya dalam satu pasal saja bahwa alasan pemberatan pidana apabila antara lain kejahatan itu dilakukan melalui sarana dunia maya atau media elektronik. Menurut kami, itu sudah lebih advance daripada kita harus mencantumkan satu-persatu perbuatan pidana tersebut itu akan menjadi terlalu banyak yang diatur sehingga cukup dengan satu pasal saja,” terang Wamenkumham. Lebih lanjut, terkait dengan implementasi RUU TPKS ini jika nanti sudah disahkan, Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono menuturkan RUU TPKS ini juga turut memastikan dan menekankan kepada konsep one stop service atau sentra layanan terpadu pada tingkat daerah yang diselenggarakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. “Sentra layanan terpadu ini akan memberikan kemudahan baik kepada korban, saksi, dan keluarga korban untuk melaporkan untuk diproses lebih lanjut sehingga dengan adanya sentral layanan yang terpadu ini dan sesuai dengan arahan presiden pada saat rapat 9 Januari tahun 2020 akan memudahkan untuk penanganannya. Sehingga kalau sekarang kasus kekerasan seperti fenomena gunung es, nanti akan jauh lebih mudah ditangani banyak kasus tetapi dengan adanya sentral layanan terpadu di setiap daerah di kabupaten/kota,” ujar Sugeng. Adapun yang hadir dalam Konferensi Pers hari ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono, dan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Timbulkan Dampak Negatif, Menteri PPPA: Stop Victim Blaming

Timbulkan Dampak Negatif, Menteri PPPA: Stop Victim Blaming   Siaran Pers Nomor: B-072/SETMEN/HM.02.04/02/2022   Jakarta (12/2) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga merasa prihatin atas adanya perempuan korban kekerasan seksual yang masih mengalami reviktimisasi dan victim blaming. Menurut Menteri PPPA, saat ini korban kekerasan seksual kerap disalahkan oleh banyak pihak terkait cara bergaul dengan lawan jenis hingga cara menggunakan media sosial. “Menjadi korban pelecehan seksual saja sudah menimbulkan trauma bagi para korban, ditambah dengan komentar atau bahkan tindakan yang tidak seharusnya diberikan kepada korban. Sulit untuk membayangkan bagaimana kondisi para korban kekerasan seksual yang mendapat victim blaming. Korban seringkali disalahkan sekaligus dianggap sebagai penyebab terjadinya tindak kejahatan kekerasan seksual oleh masyarakat, sehingga sulit untuk mendapatkan keadilan,” ujar Menteri PPPA, di Jakarta, Sabtu (12/2). Padahal menurut Menteri PPPA, victim blaming dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap korban, mulai dari adanya rasa takut untuk melapor, trauma, depresi, hingga bunuh diri. “Menjadi korban kekerasan seksual bukanlah suatu kesalahan maupun aib. Begitu banyak dampak psikologis yang dialami korban. Oleh karena itu, korban berhak mendapatkan hak atas kebenaran, pemulihan, dan perlindungan secara penuh. Tidak ada toleransi sekecil apapun karena kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Menteri PPPA. Menteri PPPA berharap, kondisi victim blaming di Indonesia bisa segera dihentikan. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Terlebih, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang mengatur bahwa Negara wajib memberikan perlindungan kepada perempuan dalam segala bidang, baik di bidang hukum dan politik, maupun ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan lainnya. Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Menteri PPPA menyatakan, peraturan ini disusun dengan berperspektif terhadap korban. “Berperspektif terhadap korban yang dimaksudkan adalah mencegah terjadinya reviktimisasi dan victim blaming dalam proses penanganan hukum. Ini adalah aspek yang penting karena Pemerintah menyadari kekerasan seksual adalah permasalahan yang kompleks. Oleh karena itu, ketika berurusan dengan hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pendamping, seperti psikolog, tenaga kesehatan, atau praktisi hukum, harus memiliki naluri yang tajam agar tidak mengarah ke blaming the victim,” jelas Menteri PPPA. Lebih lanjut Menteri PPPA menekankan pentingnya peran masyarakat untuk mendukung, menyemangati, dan melindungi korban yang sudah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. “Tumbuhkanlah rasa empati pada korban, karena tidak mudah bagi korban untuk bangkit dari peristiwa kekerasan seksual dan berani menyuarakannya. Korban juga butuh didampingi selama proses hukum dan pemulihan diri. Lebih baik kita memberikan dukungan moral dan rasa percaya, daripada hanya sekadar menyudutkan dan menyalahkan korban tanpa dasar yang jelas,” tutur Menteri PPPA. Menteri PPPA mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kekerasan seksual yang diketahui ataupun dialaminya kepada lembaga yang berwenang. “Selain itu, masyarakat juga dapat melapor kepada layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui Call Center 129 dan Whatsapp 08111-129-129,” tutup Menteri PPPA.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

KemenPPPA dan G20 Empower Saling Dukung Perkuat Kepemimpinan Perempuan 

KemenPPPA dan G20 Empower Saling Dukung Perkuat Kepemimpinan Perempuan   Siaran Pers Nomor: B-044/SETMEN/HM.02.04/01/2022   Jakarta (30/01) – Indonesia sebagai satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menjadi anggota G20 untuk pertama kalinya menerima mandat Presidensi G20 2022. Tidak ingin melewatkan momentum penting tersebut, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan menjelaskan kesiapan Indonesia melalui G20 Empower untuk mendorong pemberdayaan dan kemajuan keterwakilan perempuan di sektor swasta. “Kehadiran G20 Empower untuk mendorong keterwakilan perempuan. Kita mendorong keterwakilan perempuan di level pengambilan keputusan, khsusnya di dunia usaha. Hal ini sejalan dengan apa yang menjadi perhatian KemenPPPA, yakni fokus untuk melakukan upaya-upaya mainstreaming gender ke berbagai pihak, terutama untuk G20 Empower dengan para pelaku atau dunia usaha yang menjadi mitra KemenPPPA,” ujar Indra Gunawan di Jakarta. Keanggotan G20 Empower saat ini diwakili oleh advocate atau focal point yang terdiri dari perwakilan Pemerintah, organisasi bisnis, dan dunia usaha. Indra menjelaskan peran mereka adalah memberikan atau menyampaikan praktik-praktik baik di perusahaannya terkait dengan kebijakan-kebijakan yang lebih mendukung upaya pemberdayaan perempuan. “Kita akan banyak menggandeng teman-teman dunia usaha. Mereka akan menjadi bagian advocate bagi G20 Empower. Kita harapkan melalui upaya-upaya ini semakin mendukung dan mendorong keterwakilan perempuan, khususnya di tingkat pengambilan keputusan dan juga keberpihakan berbagai dunia usaha terhadap berbagai isu-isu perempuan. Tentunya kita berharap masyarakat juga akan banyak merasakan manfaatnya,” jelas Indra. Indra menambahkan dengan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan dan keberpihakan atas kebijakan-kebijakan perusahaan pada perempuan, perempuan diharapkan akan semakin terlindungi. Upaya-upaya untuk peningkatkan pemberdayaan perempuan dan keterwakilan perempuan juga semakin meningkat. “Melalui Presidensi G20 Indonesia 2022 saat ini, saya rasa menjadi momen yang baik untuk terus mengadvokasi berbagai pihak dan kalangan, terutama masyarakat untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya pemberdayaan perempuan, keterwakilan perempuan, dan keberpihakan kepada isu-isu perempuan,” tambah Indra. G20 Empower merupakan salah satu kelompok atau forum khusus selain W20 pada Presidensi G20 yang mendiskusikan penguatan posisi dan isu kesetaraan bagi perempuan. G20 Empower terdiri dari aliansi pemerintah dan swasta. Chair G20 Empower, Direktur and Chief Strategic Transformation and Information Officer XL Axiata, Yessie D. Yosetya menuturkan G20 Empower bertujuan untuk memajukan kepemimpinan perempuan di perusahaan-perusahaan sektor swasta. Adapun 3 (tiga) tema penting yang diangkat dalam G20 Empower, yakni akuntabilitas terhadap Key Performance Indicators (KPI) dari perusahaan untuk mendorong kepemimpinan dan penguatan posisi perusahaan di dunia kerja; upaya pihak swasta dan Pemerintah untuk terus mendorong dan mendukung peran perempuan dalam SME (Small Medium Enterprises) sebagai penggerak ekonomi; dan membangun kesiapan perempuan di masa depan dalam ekonomi digital. “Ada beberapa program yang dilakukan sejalan dengan isu atau tema yang kita ajukan. Pertama agenda kami adalah pengukuran. Mengukur setiap perusahaan itu sampai dimana (kemajuan kepemimpinan perempuan), dan untuk bisa mengukur, maka perusahaan-perusahaan harus secara transparan melaporkan bagaimana posisi perempuan di perusahaan masing-masing. Kedua, kita juga mau melihat kesetaraan gender dalam hal untuk mendapatkan akses finansial, untuk mendapatkan modal, dan memajukan UMKM yang tentunya ini menjadi poros perekonomian kita. Ketiga, kita harus memastikan ada pelatihan-pelatihan, terutama pelatihan digital supaya perempuan mampu untuk menjadi pemimpin di masa depan,” jelas Yessie. Yessie menambahkan Indonesia adalah negara pertama yang mengusung tema female enterpeneurship. “Tema ini diusung kenapa? Karena kami yakin perempuan di UMKM merupakan poros pemulihan ekonomi sehingga dengan tema Presidensi Indonesia 2022 ‘Recover Stronger, Recover Together’, maka pemimpin perempuan di sektor wirausaha yang menjadi kunci untuk economy recovery ke depannya,” tambah Yessie. Dengan penuhnya dukungan baik dari dalam negeri, khususnya KemenPPPA, instansi pemerintah lainnya, engagement group, dan working group dari internasional, baik dari G20 Member Country maupun organisasi internasional, Yessie mengaku sangat optimis ketiga isu utama yang diajukan bisa memajukan G20 di masa mendatang dan memastikan kepemimpinan perempuan di perusahaan-perusahaan bisa ditingkatkan lebih baik lagi.     BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp & Fax (021) 3448510, e-mail : humas@kemenpppa.go.idwww.kemenpppa.go.id