Day: February 10, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

KEMEN PPPA LIBATKAN ANAK DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN MELALUI FORUM ANAK

KEMEN PPPA LIBATKAN ANAK DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN MELALUI FORUM ANAK  Dipublikasikan Pada : Rabu, 09 Februari 2022 Dibaca : 44 Kali … Siaran Pers Nomor: B- 059/SETMEN/HM.02.04/02/2022 Jakarta (8/2) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berupaya mewujudkan pencegahan kekerasan di ranah akar rumput dengan melibatkan anak sebagai Pelapor dan Pelapor melalui Forum Anak. Forum Anak sebagai wadah bagi anak dalam menyampaikan pendapat, berpartisipasi, menerima informasi dan berserikat, dapat dijadikan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pemikirannya dan berdiskusi, khususnya dalam hal kekerasan seksual yang dialami anak-anak korban atau ketika menemukan kejadian di sekitarnya. “Komitmen Pemerintah dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan yang semakin marak muncul ke permukaan diantaranya mewujudkan pelibatan anak dalam proses pembangunan. KemenPPPA bersinergi dengan daerah menciptakan wadah bagi anak-anak untuk bersuara dan mengekspresikan pemikirannya melalui Forum Anak. Hal tersebut dikarenakan korban anak dalam kasus kekerasan mungkin tidak tahu bahwa mereka punya hak untuk menyampaikan keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa, termasuk orang dewasa yang selama ini mungkin menjadi panutan dan sehari-hari bersama mereka. Oleh karenanya, Forum Anak diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak-anak untuk dapat berbicara,” jelas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni. Forum Anak dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan. Saat ini Forum Anak telah terbentuk di tingkat nasional, di seluruh provinsi, 458 kabupaten/kota, 1625 kecamatan dan 2694 desa/kelurahan. “Melalui Forum Anak inilah, anak dapat berperan sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor) dalam mencegah terjadinya berbagai kasus, termasuk kekerasan terhadap anak. Sebagai Pelopor, Forum Anak melakukan kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi kepada sesama anak dan kampanye terkait pencegahan kekerasan. Forum Anak juga terlibat dalam kegiatan-kegiatan pendampingan dan layanan, serta melakukan konsultasi untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada teman-teman sebayanya terkait kekerasan,” ungkap Erni. Erni menambahkan peran anak sebagai pelapor ditunjukan dengan menyampaikan informasi terkait kasus-kasus kekerasan dan kasus lainnya yang terjadi di sekeliling mereka kepada orang yang mereka percaya, misalnya orang tua, fasilitator atau guru. Lebih lanjut, Erni memberikan contoh peran Forum Anak Daerah dalam rangka memperkuat ruang bagi anak untuk bersuara diantaranya melalui pengembangan layanan Chat Sahabat Anak (CASA) yang dikembangkan oleh Forum Anak Nganjuk Jembatan Aspirasi sebagai sarana pengaduan atau bercerita bagi anak dengan dilayani oleh konselor sebaya. Inovasi lain yang dikembangkan oleh Forum Anak Daerah antara lain; (1) Forum Anak Kecamatan Ngaliyan mengembangkan layanan Lapor Forum Anak Ngaliyan untuk mempermudah anak-anak menyalurkan aspirasi, pendapat hingga menyampaikan aduan permasalahan yang dihadapinya; (2) Forum Anak Kota Bekasi ikut serta dalam kegiatan pendampingan terhadap korban perampokan dan pemerkosaan anak usia 15 tahun; dan (3) Forum Anak Singaperbangsa Karawang terlibat dan memberi masukan dalam Workshop Pembuatan Mekanisme Berjejaring untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. ”Kegiatan-kegiatan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anak tentang berbagai bentuk kekerasan, sekaligus membangun kewaspadaan anak terhadap bentuk-bentuk kekerasan. Dengan meningkatnya pengetahuan dan pemahaman anak tentang kekerasan, diharapkan anak-anak dapat melindungi dirinya sendiri, meningkatkan kepedulian dan empati anak, dan yang terpenting adalah memutus rantai kekerasan dengan mencegah anak tidak menjadi pelaku kekerasan saat ini maupun ketika mereka dewasa. Namun, bukan hanya isu kekerasan yang menjadi fokus kegiatan Forum Anak, tetapi berbagai isu penting lainnya juga menjadi tema kegiatan Forum Anak, seperti perkawinan anak, stunting, bullying, dan kekerasan online,” kata Erni. Kegiatan lain yang diselenggarakan Forum Anak Daerah berkaitan dengan masalah kekerasan yang lekat dengan kehidupan anak antara lain dilakukan oleh Forum Anak Tanjung Jabung Barat yang melaksanakan audiensi dengan Wakil Bupati membahas permasalahan bullying, dan Forum Anak Semarang menggelar Webinar Anak dengan tema Mencegah Bullying Anak Selama Pandemi. Demikian pula dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Forum Anak juga berperan sebagai wadah bagi anak-anak desa untuk menyampaikan suara dan aspirasinya, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang akan berkontribusi pada solusi permasalahan-permasalahan sosial di tingkat desa, termasuk isu kekerasan terhadap anak, perkawinan anak dan pekerja anak. Oleh karena itu Forum Anak perlu dibentuk sampai ke tingkat desa, supaya anak-anak dapat mengambil bagian dalam pembangunan desa dengan menyampaikan suara dan pandangan anak, serta berperan sebagai pelopor dan pelapor di tingkat desa. “KemenPPPA selalu mendukung pelibatan anak dalam isu-isu subtantif pemerintah, diantaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di akar rumput. Partisipasi anak merupakan hal yang krusial mengingat jumlah mereka yang mencapai 30 persen dari total penduduk Indonesia. Suara mereka berhak didengar dan berhak mendapat manfaat pembangunan sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Oleh karenanya, dengan semakin besarnya partisipasi anak dalam kegiatan pemerintah, kami akan terus berupaya menambahkan ruang bagi anak berbicara baik kepada sesama pemerintah, juga kepada masyarakat, akademisi dan pihak lainnya dari tingkat nasional, hingga tingkat desa guna menciptakan SDM yang tidak hanya cerdas secara intelektual, namun juga peduli pada masalah sosial di sekelilingnya,” tutup Erni. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

PERKUAT PENYUSUNAN DIM PEMERINTAH, KEMENPPPA DIALOG BERSAMA DINAS PPPA DAN UPTD PPA

Siaran Pers Nomor: B-061/SETMEN/HM.02.04/02/2022 Jakarta (8/2) – Penyiapan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah melalui proses yang panjang dan tidak mudah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai leading sector pemerintah dalam penyusunan pandangan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS menyelenggarakan konsultasi public yang ke empat kalinya, dan kali ini secara khusus kementrian menggalang masukan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota, secara virtual (8/2). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan selain menyusun peraturan perundangan, sangatlah penting menyiapkan implementasi dari RUU TPKS tersebut sehingga penanganan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan komprehensif. Pertemuan ini bagi Menteri Bintang krusial dalam mempertajam isi dan substansi DIM Pemerintah khususnya pengaturan tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam RUU TPKS. Karena dalam pelaksanaannya nanti sudah tentu melibatkan Dinas PPPA dan UPTD PPA di daerah. Dalam RUU ini juga diatur tentang tugas UPTD PPA dalam memberikan layanan pada korban kekerasan seksual. “Bagi Pemerintah, isu penyelenggaraan pelayanan terpadu ini mendesak kita sikapi bersama. Dengan tekad melaksanakan amanat Bapak Presiden yang disampaikan dalam Rapat Terbatas kabinet tanggal 9 Januari 2020, yaitu perlunya dibuatu suatu pelayanan yang bersifat one stop services, maka pelayanan terpadu yang dirumuskan dalam RUU TPKS ini jelas ditujukan untuk menyederhanakan sistem layanan kekerasan secara terpadu untuk memastikan korban dimudahkan dalam memperoleh layanan,” jelas Menteri Bintang. Menteri Bintang menambahkan pemerintah dalam proses persiapan DIM telah memikirkan untuk mengubah judul Bab menjadi . Menteri Bintang menegaskan bahwa semangat pemerintah dalam merumuskan penyelenggaraan pelayanan terpadu bukanl dalam rangka pembentukan kelembagaan baru. “Ini bukan untuk membentuk Lembaga baru, melainkan mengoptimalkan institusi yang sudah ada yang diikuti dengan perubahan tata kelola atau pola dalam pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya, UPTD PPA akan menjadi penyelenggara pelayanan terpadu bagi korban, dengan format “baru”, tanpa mengambil peran-peran layanan yang sudah dilakukan oleh perangkat daerah selama ini,” jelas Menteri Bintang. Secara umum baik perwakilan Dinas PPPA dan UPTD PPA yang hadir mengaku mendukung dan menyambut baik rencana penyelenggaraan layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual. “Selama ini begitu sulitnya membawa kasus kekerasan seksual ke ranah hukum karena kurangnya alat bukti. Kami berharap bahwa peraturan perundangan yang baru dapat memberikan aturan yang membantu korban dalam proses hukum”, demikian disampaikan oleh sejumlah Dinas PPPA dari berbagai kabupaten Dialog juga membahas tugas dan wewenang baik Dinas PPPA maupun UPTD PPA, termasuk kelembagaan UPTD PPA yang nantinya akan menjadi layanan terpadu, keberlanjutan P2TP2A yang masih ada di beberapa daerah, penguatan SDM di tingkat pelayanan dan standar pelayanan. Pengaturan hukum acara dalam proses hukum pada RUU TPKS, serta perlindungan dan layanan bagi korban kelompok rentan seperti disabilitas dan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) menjadi perhatian cukup besar di dalam diskusi publik ini. “Penjelasan lain dan hal-hal teknis dari RUU TPKS nantinya kami harapkan muncul di Peraturan Pemerintah dan turunan lainnya yang dapat diatur secara khusus. Tentu saja kami di Jawa Barat sangat mengapresiasi adanya perhatian khusus terhadap UPTD PPA yang namanya nanti menjadi penyelenggara pelayanan terpadu untuk korban kekerasan seksual. Tentunya apabila sudah ada payung hukumnya (UU TPKS) penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak dapat ditawar lagi,” ujar Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka. Dalam mendukung terealisasinya pemberian layanan yang terpadu bagi korban kekerasan seksual membutuhkan koordinasi dan sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Sugeng Hariyono yang turut hadir dalam dialog menjelaskan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan implementasi RUU berupa perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fasilitasi penyelenggaraan pelayanan terpadu oleh pemerintah daerah. “Kami sedang melakukan penyusunan dokumen prioritas perencanaan. Kami mempersiapkan suatu rancangan surat edaran. Kami nanti memasukan dalam Permendagri tentang Penyusunan RKPD (Rancangan Kinerja Perangkat Daerah) 2023 yakni; pertama untuk mempersiapkan Dinas PPPA selaku sentra pelayanan terpadu penanganan kekerasan seksual di daerah, karena tentu saja ini membutuhkan sejumlah penyesuaian tugas, fungsi, perencanaan dan penganggaran yang harus segera kita akomodir. Kedua, terkait status UPTD PPA nantinya akan menjadi pelaksana yang penanggungjawabnya tetap adalah Dinas PPPA nya,” terang Sugeng. Pemerintah sebelumnya telah melakukan Konsinyering Langkah Percepatan Pembentukan UU TPKS, secara hybrid dan online yang diselenggarakan selama tiga hari sejak 31 Januari s.d. 2 Februari 2022. Tanggal 2 Februari 2022 Kemen PPPA melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri dan KemenPANRB, dilanjutkan dengan 4 Februari 2022 Rapat Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga terkait Upaya Percepatan dan Pembahasan DIM RUU TPKS. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id    

Kemen PPPA : STOP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Kemen PPPA : STOP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Siaran Pers Nomor: B-050/SETMEN/HM.02.04/02/2022 Jakarta  (03/02) – Dalam sebuah komunitas masyarakat dimana sistim patriarkhi masih berpengaruh besar, kaum perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan di ranah domestik atau yang lebih awam disebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  Perlawanan terhadap budaya kekerasan yang masih banyak terjadi di masyarakat terus dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), mulai dari hulu dalam bentuk pencegahan hingga hilir dalam bentuk pendampingan para korban kekerasan. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah tindak kekerasan yang serius. Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga. Dalam kelompok masyarakat, perempuan dan anak adalah kelompok rentan sehingga kita semua wajib melindungi dan menghindarkan mereka menjadi korban kekerasan. Banyak kasus KDRT yang terjadi di lingkungan kita, namun para korban KDRT biasanya tidak mau  melaporkan kasus KDRT yang dialaminya dengan banyak alasan, misalnya takut dengan pelaku KDRT yang notabene adalah keluarga korban atau mengganggap KDRT merupakan masalah rumah tangga sehingga merupakan aib apabila permasalahan rumah tangganya diketahui oleh lingkungan sekitar,” ujar Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA di Jakarta. Ratna menuturkan bahwa KDRT menimbulkan dampak sangat besar, baik bagi si korban maupun keluarganya. Kondisi ini bisa diperparah dengan lingkungan sekitar yang kurang tanggap terhadap kejadian KDRT di sekitarnya, dengan alasan KDRT merupakan masalah domestik sehingga apabila ada kejadian KDRT, orang lain tidak perlu campur tangan. “Selain menimbulkan luka fisik dan psikis berkepanjangan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT, peristiwa kekerasan akan terekam dalam memori otak anak-anak yang menyaksikannya. Jangan heran jika anak-anak yang menyaksikan dan bahkan menjadi korban KDRT akan melakukan hal serupa dengan teman sebaya mereka dan ke anak-anak mereka kelak. Anak yang tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang mengalami KDRT cenderung akan meniru ketika mereka dewasa. Anak perempuan yang melihat ibunya dipukul ayahnya dan ibunya diam saja, tidak melapor atau melawan, maka anaknya cenderung memiliki reaksi yang sama ketika mengalami KDRT saat berumah tangga,”ungkap Ratna. Indonesia memiliki Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai pembaharuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan. UU PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh Undang – Undang sebelumnya. Terobosan hukum yang terdapat dalam UU PKDRT mencakup bentuk–bentuk tindak pidana dan dalam proses beracara, antara lain dengan adanya terobosan hukum untuk pembuktian bahwa korban menjadi saksi utama dengan didukung satu alat bukti petunjuk. Diharapkan dengan adanya terobosan hukum ini, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT umumnya di ranah domestik dapat dihilangkan. UU PKDRT ini juga mengatur kewajiban masyarakat dalam upaya mencegah KDRT agar tidak terjadi kembali (Pasal 15 UU PKDRT). “Kasus KDRT yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata bahkan menjadi ranah negara karena telah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT. KDRT juga bukanlah sebuah hal yang dapat dinormalisasi, akhir cerita KDRT juga seringkali tidak seindah dongeng, dengan ditutupinya KDRT tidak jarang justru membuat pelaku semakin menjadi-jadi. Untuk itu kami mendorong masyarakat , khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban untuk tidak takut melapor, begitu juga masyarakat yang melihat tindak KDRT di sekeliling mereka. Kemen PPPA memiliki Layanan SAPA 129 (021-129) dan hotline 081-111-129-129 sebagai layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan yang dapat diakses oleh semua kalangan di seluruh Indonesia, yang mana tindak lanjut penanganan yang dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas PPPA/UPTD PPPA di daerah seluruh Indonesia, dengan 6 layanan dasar yang dapat diberikan, yaitu : pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Manfaatkan layanan ini dengan baik,”tegas Ratna. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga terdiri atas beberapa kategori yaitu : (1) Kekerasan Fisik seperti menampar, memukul, menyiksa dengan alat bantu; (2) Kekerasan Psikis seperti menghina, melecehkan dengan kata-kata yang merendahkan martabat sebagai manusia, selingkuh: (3) Kekerasan Seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual secara verbal, gurauan porno, ejekan dengan gerakan tubuh jika kehendak pelaku tidak dituruti korban; (4) Penelantaran Rumah Tangga dimana akses ekonomi korban dihalang-halangi dengan cara korban tidak boleh bekerja tetapi ditelantarkan atau memanipulasi harta benda korban. Perlindungan pada perempuan dan anak adalah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo. Untuk itu KemenPPPA dalam menjalankan tugas fungsinya tentu saja membutuhkan dukungan dari semua pihak. “Dalam melakukan pencegahan KDRT, KemenPPPA membutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, influencer, publik figur, ataupun tokoh-tokoh lain yang berpengaruh dalam memberikan edukasi ke masyarakat serta lembaga layanan dan tentu saja masyarakat luas. Mari bergerak bersama mencegah KDRT di sekeliling kita,”tutup Ratna. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id