Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

SINERGITAS PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA KOORDINASI SERTA KONSULTASI PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK SERTA PEMBENTUKAN UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu menerima kunjungan kerja dari Kabupaten Kaur, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Tengah selama 1 (satu) pecan terakhir pada bulan Januari 2022. Banyak hal yang menjadi pembahasan masing-masing Kabupaten, yaitu untuk Kabupaten Kaur melaksanakan Konsultasi mengenai seluruh persyaratan dalam proses pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Kaur, untuk Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan konsultasi mengenai penyelesaian kasus yang telah terlapor pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Rejang Lebong dan telah di rujuk juga ke UPTD PPA Provinsi Bengkulu untuk penyelesaian kasus pengalihan hak asuh anak yang dimaksud. Serta untuk Kabupaten Bengkulu Tengah juga melaksanakan konsultasi penyelesaian kasus pengalihan hak asuh anak terkait pelapor bekerja di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah serta koordinasi dan konsultasi penyelesaian Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bengkulu Tengah. Menerima kunjungan kerja dan konsultasi dari Kabupaten/Kota menjadi hal rutin bagi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu terkait keberadaan kelembagaan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang baru ada pada tingkat Provinsi dan Kota Bengkulu. Sinergitas dan sinkronisasi program antar provinsi dan kabupaten/kota sudah seharusnya dapat berjalan dengan baik agar tujuan nasional serta prioritas provinsi dalam menurunkan angka persentase angka kekerasan pada perempuan dan anak dapat terwujud. By UPTD
