Day: February 2, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Pengertian Tindak Pidana perdagangan Orang

Mengenal Tindak Pidana Perdagangan Orang Hak asasi merupakan hak yang diberikan oleh Sang Pencipta, untuk itu keberadaannya dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia, salah satunya melalui undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Perdagangan Orang. Dalam uraian ini disampaikan mengenai Pengetian Tindak Pidana Perdagangan Orang Unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang Pengertian Tindak Pidana perdagangan Orang Perdagangan orang menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindak perekrutan, pengangkutan. Penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjerataan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga meperoleh persetujuan dari orang memberi kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan ekploitasi atau mengakibatakan ekploitasi. Berdasarkan pengertian perdagangan orang tersebut diatas, maka dirumuskanlah pengertian tindak pidana perdagangan orang, yang mana menurut pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007tentang tindak perdagangan orang pengertian tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan oleh dalam undang-undang ini. Unsur – Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang Unsur – unsur yang dimaksud berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orangdapat diuraikan sebagai berikut : Subjek atau pelaku Perbuatan Objek Subjek atau Pelaku Pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah orang perorang atau korporasi Perbuatan Perbuatan yang termaksud dalam perdagangan orang adalah : 1.Perekrutan, adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya 2.Pengangkutan 3.Penampungan 4.Pengiriman, adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari suatu tempat ke tempat lain 5.Pemindahan 6.Penerimaan Unsur – usur perbuatan tersebut dilakukan dengan cara: 1.Ancaman kekerasaan 2.Penculikan 3.Penyekapan 4.Pemalsuan 5.Penipuan 6.Penyalahguna kekuasaan atau posisi rentan 7.Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat   Objek   Maksud dari serangkaian perbuatan – perbuatan tersebut diatas adalah untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang memang menjadi objek perdagangan orang. Tujuan dari memperoleh persetujan tersebut adalah untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi.   Pengertian ekploitasi pada pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasaan tindak pidana perdagangan orang adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran. Kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasaan, pemerasaan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.   Unsur-unsur tersebut di atas apabila terpenuhi pada saat dilakukan pemeriksaan, maka menurut undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasaan tindak pidana perdagangan orang pelakunya dapat dikenakan pidana penjara mulai dari tiga tahun sampai lima belas tahun dan denda mulai dari rp. 120.000.000,- sampai rp. 5.000.000.000,-. Tantangan dan Permasalahan Pemerintah masih banyak mengalami banyak hambatan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Terbatasnya ketersediaan anggaran dan minimnya SDM berkualitas menjadi contoh faktor penghambat. Di samping itu, komitmen para pengambil keputusan dan pimpinan daerah terhadap isu perdagangan orang juga masih rendah, Di samping faktor internal pemerintahan, adanya hambatan eksternal. Budaya konsumtif dan hedonisme di masyarakat dan keinginan mendapatkan sesuatu secara instan dan mudah juga menjadi hambatan proses pencegahan dan penanganan TPPO. Kemiskinan dan kurangnya kesempatan kerja membuat banyak tenaga kerja mencari pekerjaan ke luar negeri tanpa persiapan dan bekal keterampilan yang memadai, selain itu, minimnya pemahaman masyarakat tentang TPPO juga menjadi kendala tersendiri. Masyarakat masih banyak yang tidak sadar telah menjadi korban TPPO. Saat ini, kemajuan teknologi informasi juga dimanfaatkan para pelaku untuk menjerat korbannya dengan berbagai cara. Hal ini juga menambah masalah. Mirisnya, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban perdagangan orang.   Penutup TPPO merupakan kejahatan sangat serius seperti kejahatan terorisme, korupsi dan narkorba. Banyak mafia dan korban yang harus segera ditangani dan ditindak tegas pelakunya. Oleh karena itu perlu dibuat mekanisme yang mudah baik formal maupun non formal seperti komunikasi secara cepat melalui networking, WA grup dan lain-lain serta mengadakan operasi lapangan guna menindak pelaku. Perlunya pelatihan, sosialisasi dan advokasi kepada aparat penegak hukum terkait TPPO sampai level Kabupaten/ Kota guna mendapatkan pemahaman yang sama mengenai TPPO.