
SOSIALISASI SEKOLAH RAMAH ANAK
Menciptakan Sekolah Ramah Anak PANDUAN DAN LANGKAH-LANGKAH MENCIPTAKAN SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) sekolah ramah anak Munculnya kasus-kasus pelecehan, kekerasan dan bully pada anak menyebabkan pentingnya dibentuk Sekolah Ramah Anak (SRA) untuk menjamin kondisi ini. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Perwujudan sekolah yang bebas dari risiko kekerasan ini merupakan bagian dari program Kota Ramah Anak. Fakta kekerasan dan pelecehan yang terjadi pada anak di sekolah seringkali dilakukan oleh oknum yang ada di sekolah tersebut. Jaminan keamanan terhadap proses belajar mengajar siswa yang bebas dari risiko kekerasan dan pelecehan tersebut perlu dibuktikan dengan penyediaan sekolah yang ramah pada anak ditinjau dari berbagai aspek. Komponen Perwujudan Sekolah Ramah Anak (SRA) panduan sekolah ramah anak Dalam aturan yang tertuang dalam panduan Sekolah Ramah Anak yang dirilis oleh Deputi Tumbuh Kembang Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2015 lalu. Perwujudan dari SRA ini merujuk pada 6 macam komponen yang harus ada, antara lain: 1. Adanya Komitmen Tertulis Terkait Kebijakan SRA Komitmen tertulis dalam bentuk pakta integritas dibutuhkan sebagai komitmen semua pihak dalam mencegah tindak kekerasan dan pelecehan pada anak. Guna mewujudkan komponen ini, maka di sekolah dibentuklah semacam tim yang terdiri dari unsur pendidik, peserta didik dan tenaga kependidikan. Selanjutnya tim ini membuat kebijakan dan larangan tindakan kekerasan dan pelecehan serta pelaksanaannya di lingkungan sekolah. Kebijakan yang dibuat disosialisasikan dan dikampanyekan sebagai bentuk penyadaran kepada semua komponen masyarakat di sekolah. 2. Proses Belajar Mengajar yang Ramah Anak Proses pembelajaran Sekolah Ramah Anak (SRA) juga digambarkan dalam kondisi yang non diskriminatif, tidak bias gender, memperhatikan hak-hak anak, serta dilakukan dengan aktivitas yang menyenangkan dan penuh kasih sayang. Penilaian hasil belajar mengacu kepada apa yang menjadi hak-hak bagi anak. Tak hanya itu, pada proses pembelajaran diharapkan bahan yang digunakan bebas dari unsur pornografi dan kekerasan. Proses yang dapat meningkatkan kedekatan antara pendidik dan peserta didik. 3. Para Pendidik serta Tenaga Kependidikan Mendapat Pelatihan Hak Anak Berbagai komponen di sekolah membutuhkan pelatihan dan pengetahuan tentang apa yang menjadi hak-hak anak. Komponen tersebut antara lain pimpinan pendidikan satuan, guru, guru bimbingan konseling, petugas perpustakaan, tata usaha, petugas keamanan, petugas kebersihan, dan pembimbing ekstrakurikuler. Pelatihan hak-hak anak serta pembinaannya bisa dilakukan dalam bentuk grup kerja. 4. Tersedianya Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana Sekolah Ramah Anak (SRA) harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, keamanan dan kelengkapan fasilitas yang mendukung aspek tersebut. Keselamatan seperti pada kondisi bangunan yang aman, instalasi listrik yang aman, proteksi kebakaran dan akses jalan keluar darurat yang tersedia, dan sebagainya. Sedangkan dalam aspek kesehatan, kondisi bangunan harus memenuhi standar kesehatan seperti pada kondisi ventilasi, pencahayaan, sumber air bersih dan sebagainya. Kenyamanan ruang belajar juga masuk dalam aspek kenyamanan, ruangan dengan kondisi yang sesuai dengan jumlah murid, suhu, udara, pencahayaan yang memadai sehingga nyaman dijadikan tempat belajar. 5. Partisipasi Anak Pada komponen partisipasi, setiap anak diberi jaminan dalam proses pengaduan dari kasus yang mungkin dialami. Peserta didik diberi hak membuat komunitas anti kekerasan, memberikan hak untuk ikut kegiatan ekstrakurikuler yang diminati. Anak juga dilibatkan pada penyusunan rencana kerja SRA, mengikutkan perwakilan dari peserta didik dalam tim SRA di sekolah serta mendengarkan apa yang menjadi usulan dan masukan dari peserta didik. 6. Partisipasi Berbagai Elemen Masyarakat Kebijakan Sekolah Ramah Anak dibuat dengan melibatkan partisipasi berbagai elemen di masyarakat seperti pihak orang tua, dunia usaha, lembaga masyarakat, para alumni maupun pemangku kepentingan lainnya dalam rangka memberikan masukan dan keterlibatan positif dalam pelaksanaan SRA tersebut. Pihak seperti orangtua dapat diajak kerjasama dalam pelaksanaan program-program Sekolah Ramah Anak yang berkesinambungan hingga ke lingkungan keluarga. Pihak seperti dunia usaha dapat dijadikan sebagai mitra relasi untuk pelaksanaan berbagai kegiatan seperti bertindak sebagai sponsor dan sejenisnya. Lembaga masyarakat pun perlu digandeng bersama untuk mengetahui pelaksanaan SRA tersebut. Pihak eksternal ini juga bisa membantu pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan terkait SRA, termasuk memberikan usul dan saran yang membangun. Guna meningkatkan pengembangan SRA tersebut, saat ini dikembangkan berbagai program-program inovatif untuk sekolah di antaranya: Sekolah adiwiyata Sekolah inklusif Sekolah/ Madrasah aman bencana Sekolah Anti Kekerasan Sekolah Aman Pesantren Ramah Anak Pendidikan Anak Merdeka Pangan Jajan Anak Sekolah Komunitas Sekolah Rumah, dll Berbagai program tersebut mengacu pada tujuan pelaksanaan Sekolah Ramah Anak dalam berbagai aspek khusus, seperti program-program kreatif dan inovatif sehingga lebih mudah untuk diimplementasikan di berbagai jenjang pendidikan. Bukan hanya untuk sekolah TK dan SD tetapi hingga ke tingkat SLTP dan SLTA. Solusi Sumber Dana Pengembangan Sekolah Ramah Anak sekolah ramah anak adalah Bagi pengelola lembaga pendidikan tentunya hal yang paling penting dipikirkan adalah dari mana sumber dana Sekolah Ramah Anak bisa didapatkan? Sekolah yang memiliki sumber pendanaan cukup banyak tentu tak menjadi masalah, apalagi bagi yang memiliki jaringan dengan swasta yang bisa menjadi sponsor, tetapi bagaimana dengan yang sumber dananya pas-pasan Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 bertempat di SD Negeri 65 Kota Bengkulu Pukul 09.00.Wib s.d 12.00 WIB Diadakan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat dari (DIKBUD) Kota Bengkulu (KABID SD),Dewan Guru,Orang Tua Wali Murid, Tokoh Masyarakat dan Murid SD Negeri 65 Kota Bengkulu. Adapun Materi yang di sampaikan oleh Tris Diani Fajar,SKM Selaku Kasi Bidang III di Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu, dengan metode pemaparan dan tanya jawab tentang pembentukan SD 65 Menuju Sekolah Ramah Anak yang mana Kepala sekolah dan dewan guru sudah mendapatkan pelatihan tentang Sekolah Ramah Anak (SRA) yang di laksanakan oleh Perguruan Tinggi UNIB . Kegiatan ini Merupakan pelaksanaan tindak lanjutanya untuk selanjutnya langkah yang harus di ambil adalah Deklarasi.
