Day: November 3, 2021

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Melindungi Perempuan Dari  Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hak asasi merupakan hak yang diberikan oleh Sang Pencipta, untuk itu keberadaannya dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia, salah satunya melalui undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Perdagangan Orang. Dalam uraian ini disampaikan mengenai : Pengetian Tindak Pidana Perdagangan Orang Unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang Pengertian Tindak Pidana perdagangan Orang Perdagangan orang menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindak perekrutan, pengangkutan. Penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjerataan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga meperoleh persetujuan dari orang memberi kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan ekploitasi atau mengakibatakan ekploitasi. Berdasarkan pengertian perdagangan orang tersebut diatas, maka dirumuskanlah pengertian tindak pidana perdagangan orang, yang mana menurut pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007tentang tindak perdagangan orang pengertian tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan oleh dalam undang-undang ini. Unsur – Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang Unsur – unsur yang dimaksud berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orangdapat diuraikan sebagai berikut : Subjek atau pelaku Perbuatan Objek Subjek atau Pelaku Pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah orang perorang atau korporasi   Perbuatan Perbuatan yang termaksud dalam perdagangan orang adalah : Perekrutan, adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya Pengangkutan Penampungan Pengiriman, adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari suatu tempat ke tempat lain Pemindahan Penerimaan   Unsur – usur perbuatan tersebut dilakukan dengan cara: Ancaman kekerasaan Penculikan Penyekapan Pemalsuan Penipuan Penyalahguna kekuasaan atau posisi rentan Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat Objek Maksud dari serangkaian perbuatan – perbuatan tersebut diatas adalah untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang memang menjadi objek perdagangan orang. Tujuan dari memperoleh persetujan tersebut adalah untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi.   Pengertian ekploitasi pada pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasaan tindak pidana perdagangan orang adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran. Kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasaan, pemerasaan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.   Unsur-unsur tersebut di atas apabila terpenuhi pada saat dilakukan pemeriksaan, maka menurut undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasaan tindak pidana perdagangan orang pelakunya dapat dikenakan pidana penjara mulai dari tiga tahun sampai lima belas tahun dan denda mulai dari rp. 120.000.000,- sampai rp. 5.000.000.000,-.