Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Lembar Fakta dan Poin Kunc Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19 Tentang Catatan Tahunan Komnas Perempuan 1. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun untuk memperingati Hari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret. 2. Catahu Komnas Perempuan diluncurkan sejak tahun 2001 3. CATAHU Komnas Perempuan dimaksudkan untuk memaparkan gambaran umum tentang besaran dan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di Indonesia dan memaparkan kapasitas lembaga pengadalayanan bagi perempuan korban kekerasan. 4. Data yang disajikan dalam CATAHU Komnas Perempuan adalah kompilasi data kasus riil yang dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Data Peradilan Agama (Badilag), [2] Data Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan baik yang dikelola oleh Negara maupun atas inisiatif masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah lembaga penegak hukum, dan [3] Data Unit Pelayanan dan Rujukan, satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan, untuk menerima pengaduan langsung korban. Data CATAHU juga memuat hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan. 5. Menyesuaikan kondisi pandemik COVID-19, pada tahun ini Komnas Perempuan mengirimkan formulir kuesioner dalam dua format yaitu google form dan dalam format word. Formulir ini memuat tentang identifikasi kasus kekerasan berbasis gender. Kesediaan pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil mengisi dan mengembalikan formulir ini sangat membantu Komnas Perempuan dalam menyajikan data. Temuan dalam Catatan Tahunan 2021 1. Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh: [1] Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. [2] Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. [3] Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi. 2. Penurunan signifikan jumlah kasus yang terhimpun di dalam Catahu 2021 menunjukkan bahwa kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus KtP di lembaga layanan dan di skala nasional perlu menjadi prioritas perhatian bersama. Sebanyak 299.911 kasus yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus. Hal ini dikarenakan kuesioner yang kembali menurun hampir 100% dari tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya jumlah pengembalian kuesioner sejumlah 239 lembaga, sedangkan tahun ini hanya 120 lembaga. Namun sebanyak 34% lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat peningkatan pengaduan kasus di masa pandemi. Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan drastis 60% dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020. Data KtP dari Mitra Lembaga Layanan 3. Dari sejumlah 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan tercatat: a. Kasus yang paling menonjol adalah di Ranah Personal (RP) atau disebut KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/ Ranah Personal) sebanyak 79% (6.480 kasus). Diantaranya terdapat Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (50%), disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20%) yang menempati posisi kedua. Posisi ketiga adalah kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus (15%), sisanya adalah kekerasan oleh mantan pacar, mantan suami, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Kekerasan di ranah pribadi ini mengalami pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bentuk kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 2.025 kasus (31%) menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 1.983 kasus (30%), psikis 1.792 (28%), dan ekonomi 680 kasus (10%). b. KtP berikutnya adalah di Ranah Publik atau Komunitas sebesar 21 % (1.731 kasus) dengan kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55%) yang terdiri dari dari kekerasan seksual lain (atau tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus, diikuti oleh perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan 10 kasus. Istilah pencabulan dan persetubuhan masih digunakan oleh Kepolisian dan Pengadilan karena merupakan dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku. Pada Ranah Komunitas CATAHU tahun ini terjadi kenaikan kasus dalam perdagangan orang dibandingkan tahun sebelumnya dari 212 menjadi 255, dan terdapat penurunan pada kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja migran dari 398 menjadi 157. c. Berikutnya KtP di ranah dengan Pelaku Negara, kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 23 kasus (0.1 %). Data berasal dari LSM sebanyak 21 kasus, WCC (Women Crisis Center) 2 kasus dan 1 kasus dari UPPA (unit di Kepolisian). Kekerasan di ranah negara antara lain adalah: perempuan berhadapan dengan hukum 6 kasus, kekerasan terkait penggusuran 2 kasus, kebijakan diskriminatif 2 kasus, kekerasan dalam konteks tahanan dan serupa tahanan 10 kasus, serta 1 kasus dengan pelaku pejabat publik. 4. Sejak 10 tahun belakangan, formulir CATAHU dilengkapi dengan lembar isian terkait isu khusus yang berfungsi untuk mencatat data korban kekerasan yang dialami komunitas minoritas seksual, perempuan dengan disabilitas, perempuan rentan diskriminasi (HIV/AIDS), perempuan pembela HAM dan kasus-kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS). a. Pada tahun 2020 tercatat 77 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas dan perempuan dengan disabilitas intelektual merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan sebesar 45%. b. Sementara itu tercatat 13 kasus kekerasan terhadap LBT, bertambah 2 kasus dari tahun 2019 (11 kasus), dengan kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan psikis dan ekonomi. Yang menarik untuk dicermati bahwa hanya terdapat 1 kasus kekerasan terhadap LBT yang diteruskan ke ranah hukum hingga tahap penyidikan di Jawa Tengah. c. Pada tahun 2020 terdapat kenaikan angka luar biasa kasus perempuan dengan HIV AIDS yakni sebanyak 203 dibandingkan tahun 2019 yang hanya 4 kasus. Kenaikan jumlah kasus ini berasal dari data LBH APIK Bali yang melakukan outreach dan pendampingan kasus kekerasan terhadap ODHA Perempuan dan anak. d. Kekerasan yang dialami oleh Perempuan Pembela HAM (Women Human’s Rights Defender – WHRD) di tahun 2020 sebanyak 36 kasus, naik dari tahun lalu yang hanya dilaporkan sebanyak 5 kasus. e. Data Lembaga Penyedia Layanan menunjukkan bahwa KBGS (Kekerasan Berbasis Gender Siber) meningkat dari 126 kasus di 2019 menjadi 510 kasus pada tahun 2020. Bentuk kekerasan yang mendominasi KBGS adalah kekerasan psikis 49% (491 kasus) disusul kekerasan seksual 48% (479 kasus) dan kekerasan ekonomi 2% (22 kasus). Data Kekerasan terhadap Perempuan dari Badan Peradilan Agama (Badilag) 5. Sejak 2017 Badilag mengkategorisasi penyebab perceraian dengan lebih spesifik termasuk didalamnya kategori yang memuat kekerasan terhadap perempuan. Masih sama seperti tahun sebelumnya, data Pengadilan Agama menunjukkan penyebab perceraian terbesar adalah perselisihan berkelanjutan terus menerus sebanyak 176.683 kasus. Kedua terbesar adalah ekonomi sebanyak 71.194 kasus,
