Sinergitas Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana dengan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Percepatan Penurunan Stunting
Percepatan penurunan stunting tetap menjadi salah satu agenda utama pemerintah untuk membentuk generasi unggul dan berkualitas. Ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2021. Perpres ini menjadi payung hukum bagi semua pihak, baik di tingkat pusat dan daerah, untuk mengupayakan target 14 persen prevalensi stunting di tahun 2024. Angka prevalensi stunting hingga 2019 masih sebesar 27,7 persen. “Sebetulnya sudah ada kemajuan yang kita capai, walaupun masih kurang signifikan. Tapi paling tidak dari tahun 2018 ke 2019 saja sudah sekitar tiga persen. Jadi kalau kita lihat dari upaya penurunan yang secara konsisten, mudah-mudahan ini bisa kita upayakan,” kata Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Setwapres, Suprayoga Hadi dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang diadakan secara virtual, Senin (23/8). Perpres 72/2021 juga menetapkan Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari lima pilar utama, yaitu komitmen dan visi kepemimpinan di pusat dan daerah, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan konvergensi program, peningkatan ketahanan pangan dan gizi, dan penguatan sistem, data, dan inovasi. Upaya penurunan stunting tetap menjadi prioritas pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini. Pemerintah melakukan sejumlah modifikasi agar pelaksanaan lima pilar Stranas tetap berjalan. Modifikasi terutama pada pelaksanaan kegiatan secara daring dan mendorong pelaksanaan layanan kesehatan dengan mengikuti protokol kesehatan. Pemerintah juga menambah anggaran untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat sebagai respons dari dampak pandemi. Sedangkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, difokuskan pada penghitungan dampak pandemi pada skenario penurunan stunting. “Lima pilar yang sudah kita sepakati sesuai dengan Stranas kita coba lihat modifikasinya, kita coba sesuaikan. Mulai pilar satu sampai lima, dan ini merupakan tanggungjawab kita bersama baik pusat dan daerah untuk bisa menyelesaikannya bersama-sama,” tambah Suprayoga. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Bappenas, Subandi Sardjoko menyoroti tentang upaya penurunan stunting yang masih menjadi prioritas pemerintah meskipun Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. Anggaran kementerian/lembaga yang berkontribusi pada penurunan stunting cenderung meningkat. Anggaran penurunan stunting di 2019 sebesar 29 triliun rupiah meningkat tajam menjadi 39,8 triliun rupiah di 2020, karena meningkatnya anggaran perlindungan sosial sebagai respon pandemi Covid-19. “Kalau kita lihat dari tahun 2019 sebetulnya perhatian pemerintah pada anggaran ini (penurun stunting) basic-nya kita sangat berkomitmen,” . Capaian kinerja output untuk intervensi gizi spesifik penurunan stunting di tahun 2020 telah mencapai 96 persen, sedangkan capaian kinerja output untuk intervensi gizi sensitif tahun 2020 sebesar 71 persen. Anggaran penurunan stunting di tahun 2020 telah disalurkan untuk intervensi di 83 persen lokasi prioritas. Namun intervensi sampai ke sasaran prioritas keluarga 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) masih rendah yaitu 43 persen, walaupun telah mengalami kenaikan 3 persen dari tahun 2019. Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan sangat terbebaninya fasilitas kesehatan, rantai pasokan makanan terganggu, dan kehilangan pendapatan sehingga meningkatkan masalah kurang gizi pada anak secara signifikan, termasuk wasting dan stunting. Kemen PPPA mendapat mandat untuk berkontribusi pada pilar ketiga terkait kegiatan pelaksanakan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan jenis, cakupan, dan kualitas intervensi gizi di pusat dan daerah, dengan keluaran berupa 100% kabupaten/kota mendapatkan fasilitasi sebagai Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak dalam percepatan penurunan stunting. Pencapaian target penurunan stunting hanya dapat tercapai apabila kita semua bergerak bersama. Berkitan dengan hal dimaksud BKKBN mengadakan acara Rakor bersama Kementerian PPPA dengan tema: “PENTINGNYA SINERGITAS PROGRAM BANGGA KENCANA DAN PROGRAM PPPA DALAM UPAYA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING” Kegiatan Webinar ini dilaksanakan pada Hari Kamis 16 September 2021 dengan Pemateri : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Sesmen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Kepala BKKBN Pusat Sestama BKKBN Pusat Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu ikut dalam Rakor ini. Awal tahun 2021, Pemerintah Indonesia menargetkan angka Stunting turun menjadi 14 persen di tahun 2024. Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala BKKBN, Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG. (K) menjadi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. Dokter Hasto mengatakan angka stunting disebabkan berbagai faktor kekurangan gizi pada bayi. Menurut Hasto diantara 5 juta kelahiran bayi setiap tahun, sebanyak 1,2 juta bayi lahir dengan kondisi stunting. Stunting itu adalah produk yang dihasilkan dari kehamilan. Ibu hamil yang menghasilkan bayi stunting. Saat ini, bayi lahir saja sudah 23% prevalensi stunting. Kemudian setelah lahir, banyak yang lahirnya normal tapi kemudian jadi stunting hingga angkanya menjadi 27,6%. Artinya dari angka 23% muncul dari kelahiran yang sudah tidak sesuai standar. Hal lain yang menyebabkan stunting adalah sebanyak 11,7% bayi terlahir dengan gizi kurang yang diukur melalui ukuran panjang tubuh tidak sampai 48 sentimeter dan berat badannya tidak sampai 2,5 kilogram. Tidak hanya itu, tingginya angka stunting di Indonesia juga ditambah dari bayi yang terlahir normal akan tetapi tumbuh dengan kekurangan asupan gizi sehingga menjadi stunting.”Yang lahir normal pun masih ada yang kemudian jadi stunting karena tidak dapat ASI dengan baik, kemudian asupan makanannya tidak cukup,. Kemen PPPA mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam rangka mendukung daerah menjalankan kewenangan perlindungan perempuan dan anak. Dukungan Kementerian dan Lembaga dalam Percepatan Penanganan Stunting:. 1 Kemenkes Penyediaan Logistik Suplementasi hingga ke Keluarga 2 Kemendagri Mendorong Kebijakan Pemda untuk Memperkuat Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak 3 Kemendes Bimbingan Teknis tentang Kesetaraan Gender dan Pemenuhan Hak Anak kepada Kader Pembangunan Manusia. Mendorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan di Desa. 4 Kemen PUPR Pemenuhan Sarana Sanitasi, Air Bersih, dan Jamban 5 Kemenag Mencegah Perkawinan Anak melalui Penegakan Aturan Dispensasi Kawin. Memperkuat Konseling Pra-Nikah 6 Kemensos Bimtek Kesetaraan Gender dalam Program Keluarga Harapan dan Bantuan Sosial Lainnya 7 Kementan Penyiapan Bibit dan Teknologi Tepat Guna untuk Pemanfaatan Lahan Pekarangan (Kolam, Kandang, Kebun) terutama untuk Perempuan Kepala Keluarga Usulan yang dikerjasamakan: 1. Meningkatkan sinergitas bidang PPPA dan Bidang KB di Dinas PPPA dan KB 2. Meningkatkan pelibatan laki-laki dalam percepatan penurunan stunting 3. Sinergitas antara forum anak dengan generasi berencana (Genre) 4. Pemanfaatan data Pendataan Keluarga tahun 2021 5. melakukan evaluasi terhadap regulasi dan kebijakan, terutama : • Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak • Peraturan Presiden 25
