Day: August 13, 2021

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Tim DPPPAPPKB

MEDIASI  PEREBUTAN  HAK ASUH ANAK

Berdasarkan  Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA. Fungsi UPTD PPA menyelenggarakan 6 layanan yaitu : a. pengaduan masyarakat b. penjangkauan korban c. pengelolaan kasus d. penampungan sementara e. mediasi f. pendampingan korban   Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah : 1. netral 2. membantu para pihak 3. tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak. Tugas-tugas Mediator Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. Salah satu kasus yang pernah difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Bengkulu dalam sengketa perebutan hak asuh anak dari kedua orang tua yang sudah bercerai. Sejak Bercerai sekitar 2 tahun silam, kedua anak perempuan berusia 15 tahun dan 13 tahun dibawah pengasuhan ayahnya. Sementara sang ibu tidak diperkenankan untuk bertemu dengan anaknya. Dengan latar belakang hal tersebut maka ibu dari kedua anak perempuan itu melaporkan kasus yang dialaminya ke UPTD PPA Provinsi Bengkulu untuk difasilitasi memperjuangkan perebutan kedua anaknya. Berdasarkan pengaduan dan pelaporan dari ibu tersebut maka UPTD PPA melakukan pengumpulan data-data terkait keberadaan kedua anak. Dari hasil penjangkauan dan konfirmasi ke tempat tinggal anak ternyata kedua anak dititipkan oleh ayahnya dirumah uwak (kakak ayah). Setelah mendapatkan data lengkap UPTD PPA meminta konfirmasi langsung dengan cara memanggil ayah korban untuk memberikan keterangan terkait alasan anak ditipkan dirumah uwak. Selanjutnya Tim UPTD PPA melakukan rapat internal yang dipimpin oleh Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu, Ibu Ainul Mardiati, S.Psi bersama ketiga Kepala seksi dan staf yang terlibat dalam kasus ini untuk menetapkan rekomendasi atas kasus perebutan hak asuh anak. Dari hasil rekomendasi dalam rapat internal UPTD PPA maka langkah akhir yang dilakukan oleh UPTD PPA adalah melakukan mediasi bagi kedua bela pihak. Mediasi dijadwalkan berdasarkan konfirmasi kesediaan waktu terhadap para pihak yang bersengketa. Setelah didapat waktu yang tepat maka mediasi dilaksanakan yang dipimpin langsung oleh seorang Mediator yang sudah terlatih tingkat nasional. Kesimpulan akhir dari hasil mediasi tertuang dalam sebuah surat perjanjian bahwa hak asuh anak merupakan tanggung jawab kedua orang tua. Akan tetapi untuk tempat tinggal sehari-hari kedua anak tersebut adalah dirumah ibunya dan tidak menutup kemungkinan jika ayahnya mau bertemu atau mengajak anak untuk bermalam dirumah ayah boleh saja sepanjang anak tidak terpaksa. By.UPTD