Sekretaris mempunyai tugas mengarahkan penyusunan program kerja; mengelola urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi; mengkoordinasikan pengidentifikasian produk hukum daerah serta menginventarisir permasalahan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris  menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana pelaksanaan tugas sekretariat;
  2. penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana;
  3. penyelenggaraan urusan Tata Usaha Kantor, rumah tangga Dinas, urusan perlengkapan dan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas;
  4. pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas Kelautan dan Perikanan dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Dinas ;
  5. pelayanan informasi publik di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. pengkoordinasian proses identifikasi produk hukum daerah;
  7. pengkoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang teknis dalam melaksanakan tugas fungsi serta pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pada Dinas;
  8. menghadiri rapat-rapat kedinasan;
  9. pengevaluasian pelaksanaan tugas sekretariat;
  10. penyusunan laporan pelaksanaan tugas sekretariat; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretaris membawahi:

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
  2. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  3. Kepala Sub Bagian Keuangan.