Sekretaris mempunyai tugas mengarahkan penyusunan program kerja; mengelola urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi; mengkoordinasikan pengidentifikasian produk hukum daerah serta menginventarisir permasalahan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas sekretariat;
- penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana;
- penyelenggaraan urusan Tata Usaha Kantor, rumah tangga Dinas, urusan perlengkapan dan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas;
- pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas Kelautan dan Perikanan dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Dinas ;
- pelayanan informasi publik di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pengkoordinasian proses identifikasi produk hukum daerah;
- pengkoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang teknis dalam melaksanakan tugas fungsi serta pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pada Dinas;
- menghadiri rapat-rapat kedinasan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas sekretariat;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas sekretariat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sekretaris membawahi:
- Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
- Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
- Kepala Sub Bagian Keuangan.