Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu didirikan berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2006 dan Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2008 yang tindak lanjuti oleh Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 22 tentang Struktur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu beralamat di Jl. Pembangunan No. 13 Padang Harapan Bengkulu.pada tanggal 9 Januari 2017 Badan Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak berganti Dinas Pemberdayaan Perempuan pengendalian anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana Provinsi Bengkulu Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016