Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Provinsi Bengkulu  didirikan  berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2006 dan  Peraturan Daerah nomor  20 tahun 2008 yang  tindak lanjuti oleh Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 22 tentang  Struktur Organisasi  Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu beralamat di Jl. Pembangunan No. 13 Padang Harapan Bengkulu.pada tanggal 9 Januari 2017 Badan Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak berganti Dinas Pemberdayaan Perempuan pengendalian anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana Provinsi Bengkulu Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016