Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Bengkulu

Hj. Foritha Ramadhani Wati, S.E.,M.Si

NIP : 19691128 199303 2 006

Pangkat / Golongan : Pembina TK.I /IV.B

Kepala Dinas  mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan program di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. pengkajian, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas;
  3. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian Penduduk dan keluarga berencana sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan kegiatan;
  4. pembinaan pegawai Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. penyampaian telaahan masalah serta kepegawaian Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana kepada Kepala Dinas;
  6. pencapaian Standar Pelayanan Minimal secara tepat sesuai dengan target kinerja yang akan dicapai secara berkala dan berkelanjutan;
  7. pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum, kepegawaian dan hubungan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  8. pelaksanaan pembinaan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  9. penyusunan rumusan dan menetapkan laporan pelaksanaan budaya kerja, pengawasan melekat, akuntabilitas kinerja pemerintahan, LKPJ, LPPD, laporan keuangan dan laporan kinerja daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  10. penyelenggaraan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;