Kepala Bidang Pencegahan, Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan

Nama : Hj. Sutini, S.Pd., MM

Nip     : 19651115 198608 2 003

Pangkat/Gologan : Pembina / IV A

Kepala Bidang Pencegahan, Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, sosialisasi dan distribusi pelaksanaan kegiatan bidang pencegahan, perlindungan perempuan serta peningkatan kualitas keluarga. Untuk menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Pencegahan, Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan;
  2. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan kekerasan terhadap perempuan;
  3. pelaksanaan koordinasi, advokasi, fasilitasi dan sosialisasi di bidang pencegahan, penanganan kekerasan terhadap perempuan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan;
  5. pembinaan SDM pelaksanaan pencegahan, perlindungan perempuan serta peningkatan kualitas keluarga, dengan cara mengadakan rapat, pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
  6. pengevaluasian terhadap semua realisasi kegiatan sesuai peraturan perundangan-undangan potensi sumber daya untuk peningkatan kualitas capaian kinerja dimasa mendatang;
  7. mengikuti rapat teknis di bidang pencegahan, penanganan kekerasan terhadap perempuan;
  8. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pencegahan, Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Kepala Bidang  Pencegahan, Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan membawahi:

  1. Kepala Seksi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga dan Perdagangan Orang;
  2. Kepala Seksi Perlindungan Perempuan; dan

Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan