Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Nama : Murtiningsih, SKM, M.Kes

NIP     : 19670403 199003 2 006

Pangkat/Golongan : Pembina / IV A

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, advokasi, komunikasi dan edukasi serta penggerakan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusuanan rencana pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  2. penyiapan bahan dan dokumen pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan Bidang Pengendalian Penduduk;
  3. perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi, dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan,   advokasi dan Penggerakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang pengendalian penduduk, sistem informas keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  7. pelaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk;
  8. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di tingkat provinsi di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan,   advokasi dan penggerakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  10. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk, sistem formasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.;
  11. mengikuti rapat teknis di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan;
  12. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Penduduk, Sistem Informasi Keluarga, Penyuluhan, Advokasi dan Penggerakan;

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana membawahi:

  1. Kepala Seksi Pengendalian Penduduk, Advokasi Komunikasi Informasi Edukasi dan Penggerakan;
  2. Kepala Seksi Keluarga Berencana;
  3. Kepala Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga