Kepala Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak

Nama : Hj. Willy Purnama HY. SH. MM

NIP     : 19710708 199603 2 001

Pangkat/Golongan : Pembina TK. I/ IV.B

Kepala Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, sosialisasi, fasilitasi dan distribusi pelaksanaan pelembagaan pemenuhan hak anak. Untuk menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusuanan rencana pelaksanaan tugas Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak;
  2. penyiapan bahan dan dokumen pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak;
  3. perumusan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya serta perlindungan anak;
  4. pembentukan forum koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya serta forum perlindungan anak;
  5. pengkoordinasian dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya serta perlindungan anak;
  6. perumusan kajian kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya serta perlindungan anak;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya serta perlindungan anak;
  8. pembentukan pelembagaan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha;
  9. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningatan kualitas hidup anak;
  10. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya serta perlindungan anak.
  11. mengikuti rapat teknis di bidang pelembagaan pemenuhan hak anak;
  12. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang pelembagaan Pemenuhan Hak Anak;
  13. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak;

Kepala Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak membawahi :

  1. Kepala Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak dan perlindungan Anak Bidang I;
  2. Kepala Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Bidang II;
  3. Kepala Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Bidang III.